Dikejar Deadline! Menkop Targetkan UU Sistem Perkoperasian Nasional Tuntas Tahun Ini
📅 Selasa, 07 Apr 2026, 16:40 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Rencana pengesahan UU Sistem Perkoperasian Nasional menandai upaya pemerintah memperbarui fondasi kelembagaan koperasi agar lebih relevan dengan dinamika ekonomi modern.
Selama ini, koperasi kerap tertinggal dalam aspek tata kelola, digitalisasi, hingga akses pembiayaan, sehingga kontribusinya terhadap PDB belum optimal meski jumlahnya besar.
Melalui regulasi baru, negara berpeluang mendorong standardisasi governance, memperkuat pengawasan, serta membuka ruang integrasi koperasi ke dalam ekosistem keuangan formal dan digital.
Ini penting agar koperasi tidak lagi sekadar entitas sosial, tetapi mampu menjadi agregator ekonomi rakyat yang efisien dan kompetitif.
Namun, efektivitas UU ini sangat bergantung pada implementasi. Tanpa pengawasan yang konsisten dan peningkatan kapasitas SDM, regulasi berisiko hanya menjadi formalitas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kuncinya ada pada keseimbangan antara penguatan kelembagaan dan fleksibilitas usaha, agar koperasi bisa naik kelas tanpa kehilangan jati dirinya sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan Undang-Undang (UU) Sistem Perkoperasian Nasional akan diselesaikan pada tahun ini sesuai dengan target.
“Insya Allah dalam waktu dekat, tahun ini, akan keluar Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional,” kata Menkop Ferry saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).
Lebih lanjut, ia mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian saat ini tengah dikebut agar dapat segera disahkan sebagai dasar hukum koperasi yang lebih relevan, mutakhir, dan memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
“Sekarang kami sedang mempercepat proses pembuatan UU Koperasi yang terbaru karena UU yang sekarang kita gunakan itu UU tahun 1992, (yang kami nilai) sudah tidak relevan dan terlalu kuno,” ujar Menkop Ferry.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini penyusunan regulasi tersebut sedang dalam tahap penyempurnaan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Sudah di Komisi VI, setelah kemarin dari Badan Legislasi (DPR), jadi nanti akan (dibahas di) masa sidang berikutnya. (Ini) Setelah nanti daftar revitalisasi masalahnya sudah disempurnakan, bisa langsung dibahas rancangan undang-undangnya,” kata Ferry.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada November 2025 menyatakan ada tiga RUU yang penyusunannya sedang dirampungkan, yakni RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU tentang Statistik, dan RUU tentang Perkoperasian.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) pun sudah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru karena sangat penting untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!