Koperasi Ternate Go Digital & Legal, Jurus Jitu Kemenkumham Malut Lindungi Produk Lokal
📅 Senin, 06 Apr 2026, 01:50 WIB | Oleh: AlfredTERNATE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara mempererat sinergi dengan Asosiasi Koperasi Merah Putih Kota Ternate guna mempercepat penguatan kelembagaan ekonomi kerakyatan di wilayah tersebut.
Melalui langkah strategis legalisasi badan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual, kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan jaminan hukum serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir di Ternate, Minggu, mengatakan penguatan dilakukan melalui legalisasi badan hukum perkumpulan sebagai fondasi kelembagaan asosiasi.
"Kanwil Kemenkum Malut mengapresiasi silaturahmi dan konsultasi dari Asosiasi Koperasi Merah Putih. Legalitas badan hukum sangat penting untuk memperkuat posisi kelembagaan," ujar Argap.
Ia juga meminta agar koperasi mendaftarkan merek kolektif guna memperoleh perlindungan hukum atas produk lokal yang dikelola dalam wadah koperasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya meningkatkan daya saing produk, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih luas.
Argap menambahkan sejumlah koperasi di Kota Ternate telah menunjukkan inisiatif dalam pengajuan merek kolektif, seperti KMP Tabona dan KMP Kasturian.
Pihaknya siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam proses tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Ketua Asosiasi Koperasi Merah Putih Kota Ternate Muhammad Abdul Kadir mengatakan saat ini terdapat sejumlah koperasi yang tergabung dalam asosiasi tersebut.
Ia menyebut berbagai program pemberdayaan UMKM terus dijalankan, meski masih menghadapi kendala, terutama dalam pembentukan dan legalisasi badan hukum.
"Kami berharap Kanwil Kemenkum Maluku Utara dapat menjadi mitra strategis dalam pembinaan, termasuk fasilitasi pendaftaran merek kolektif dan pembentukan perseroan perorangan bagi pelaku usaha," ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara Rian Arvin menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi berbagai pihak dalam pemberdayaan koperasi.
"Langkah yang dapat diambil yakni melalui legalitas usaha dan pelindungan kekayaan intelektual untuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat," ujar Rian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!