Kelompok Rohingya Kecam Terpilihnya Min Aung Hlaing sebagai Presiden Myanmar
📅 Senin, 06 Apr 2026, 02:10 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SISTANBUL - Dewan Nasional Rohingya Arakan (ARNC) mengecam keras pengangkatan mantan pemimpin junta Min Aung Hlaing sebagai presiden Myanmar.
“Pengangkatan itu sebagai upaya untuk memperkuat kekuasaan militer dengan kedok demokrasi,” ungkap ARNC, Minggu (5/4).
Dalam sebuah pernyataan pada Minggu, kelompok tersebut juga mengatakan bahwa proses pengangkatan Min Aung Hlaing pada dasarnya tidak sah karena parlemen yang memilihnya didominasi militer.
Selain itu, pemilihan umum dikritik secara luas oleh PBB dan pengamat lainnya karena tidak dijalankan secara bebas dan adil.
ARNC menuding Min Aung Hlaing bertanggungjawab atas kekejaman terhadap etnis Rohingya, termasuk pembunuhan massal dan pengusiran paksa selama penindasan tahun 2016–2017. Mereka mencatat upaya hukum internasional yang sedang berlangsung, termasuk proses di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan di bawah yurisdiksi universal oleh pengadilan di Argentina.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kelompok itu juga menyoroti konflik yang berlanjut sejak kudeta militer 2021, yang telah menyebabkan ribuan korban tewas dan jutaan orang mengungsi.
Selain menyerukan aksi global, ARNC mendesak pemerintah untuk menolak pengakuan terhadap kepresidenan baru Myanmar, mendukung upaya akuntabilitas, dan meningkatkan tekanan pada kepemimpinan militer Myanmar untuk mengakhiri apa yang digambarkan sebagai penindasan dan impunitas yang sedang berlangsung.
Min Aung Hlaing terpilih sebagai presiden ke-11 Myanmar setelah memenangi lebih dari setengah suara di parlemen pada Jumat (3/4) lalu. Min, yang dinominasikan oleh perwakilan Pyithu Hluttaw (dewan rakyat), mengantongi 429 suara dari 584 anggota parlemen yang hadir.
Sebaiknya Anda baca juga:
Myanmar memiliki sistem parlemen dua kamar dengan 664 kursi, termasuk 440 di dewan rakyat dan 224 di majelis persatuan. SB/Ant/Anadolu/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!