Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Telepon Genggam Siswa Harus Dikumpulkan

📅 Rabu, 04 Feb 2026, 04:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Telepon Genggam Siswa Harus Dikumpulkan Doc: ANTARA/Azmi Samsul M
Ket. Sejumlah siswa/siswi SMA saat melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

TANGERANG – Para siswa di Kabupaten Tangerang yang membawa HP harus dikumpulkan sebelum ikut pelajaran. Kebijakan ini mengikuti langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Ini sebagai pembatasan pengginaan HP di lingkungan sekolah.

Dinas Pendidikan mulai memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler atau handphone bagi siswa/siswi tingkat SMA hingga SMK, sekolah khusus (SKH) di Kabupaten Tangerang guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan kondusif. “Kebijakan mulai berlaku pekan ini,” tutur Kepala Seksi SMK dan SKH Kantor Cabang Dinas (KDC) Disdikbud Banten Kabupaten Tangerang, Maksis Sakhabi, Selasa.

Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan kebijakan ini seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan dan mensosialisasikan tentang pembatasan penggunaan gadget di lingkup sekolah. “Jadi, bukan pelarangan, tapi lebih ke pembatasan. Berlakunya juga di saat jam pelajaran di satuan pendidikan. Karena kita khawatir, anak-anak ini tidak fokus terhadap pembelajaran kalau memegang HP,” tuturnya.

Dia menyatakan dalam kebijakan ini juga diatur terkait pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan pembatasan penggunaan gadget tersebut. Di mana, para tenaga pendidik atau guru nantinya mengumpulkan setiap handphone yang dibawa oleh siswa/siswi.

“Itu pada saat jam pelajaran dikumpulkan. Wajib dikumpulkan dan sekolah atau satuan pendidikan wajib memfasilitasi supaya tidak terjadi chaos seperti kehilangan,” tuturnya. Selain itu, seluruh kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga pendidik serta siswa dilarang membuat konten media sosial (medsos) di lingkup sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Bila aturan-aturan tersebut dilanggar oleh siswa/siswi di tingkat SMA, SMK dan SKH, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.ν Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Busyet… 150 Roda Dua Dika...
Olahraga
Pelatih Mengeklaim, Tim Pan...
Luar Negeri
Asean Mulai Kerepotan denga...
Olahraga
Liverpool Didesak Datangkan...

Liga Inggris, Fulham Tak Mampu Menyamai Chelsea

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Liga Inggris, Fulham Tak Ma...

Fiorentina Tanpa Ampun Dibantai AS Roma 0-4

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Fiorentina Tanpa Ampun Diba...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.