Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Telepon Genggam Siswa Harus Dikumpulkan

📅 Rabu, 04 Feb 2026, 04:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Telepon Genggam Siswa Harus Dikumpulkan Doc: ANTARA/Azmi Samsul M
Ket. Sejumlah siswa/siswi SMA saat melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

TANGERANG – Para siswa di Kabupaten Tangerang yang membawa HP harus dikumpulkan sebelum ikut pelajaran. Kebijakan ini mengikuti langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Ini sebagai pembatasan pengginaan HP di lingkungan sekolah.

Dinas Pendidikan mulai memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler atau handphone bagi siswa/siswi tingkat SMA hingga SMK, sekolah khusus (SKH) di Kabupaten Tangerang guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan kondusif. “Kebijakan mulai berlaku pekan ini,” tutur Kepala Seksi SMK dan SKH Kantor Cabang Dinas (KDC) Disdikbud Banten Kabupaten Tangerang, Maksis Sakhabi, Selasa.

Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan kebijakan ini seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan dan mensosialisasikan tentang pembatasan penggunaan gadget di lingkup sekolah. “Jadi, bukan pelarangan, tapi lebih ke pembatasan. Berlakunya juga di saat jam pelajaran di satuan pendidikan. Karena kita khawatir, anak-anak ini tidak fokus terhadap pembelajaran kalau memegang HP,” tuturnya.

Dia menyatakan dalam kebijakan ini juga diatur terkait pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan pembatasan penggunaan gadget tersebut. Di mana, para tenaga pendidik atau guru nantinya mengumpulkan setiap handphone yang dibawa oleh siswa/siswi.

“Itu pada saat jam pelajaran dikumpulkan. Wajib dikumpulkan dan sekolah atau satuan pendidikan wajib memfasilitasi supaya tidak terjadi chaos seperti kehilangan,” tuturnya. Selain itu, seluruh kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga pendidik serta siswa dilarang membuat konten media sosial (medsos) di lingkup sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Bila aturan-aturan tersebut dilanggar oleh siswa/siswi di tingkat SMA, SMK dan SKH, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.ν Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak

James Gunn Bantah Rumor Milly Alcock Dipecat dari Peran Supergirl

55 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
James Gunn Bantah Rumor Mil...
Luar Negeri
Warga Norwegia Dilarang Min...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.