Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mensos Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah

📅 Rabu, 01 Apr 2026, 18:28 WIB | Oleh:
Mensos Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Doc: Biro Humas Kemensos
Ket. Menteri Sosial Saifullah Yusuf

JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf melarang rumah sakit menolak pasien katastropik. Larangan terutama bagi pasien yang membutuhkan cuci darah.

Saifullah Yusuf mengatakan layanan cuci darah merupakan layanan darurat. Rumah sakit harus langsung melayani pasien tanpa penundaan.

“Pasien katastropik tidak boleh ditolak rumah sakit. Itu perintah undang-undang,” ucap dia di Jakarta, Selasa (31/3).

Ia mengatakan masih ada laporan rumah sakit menolak pasien. Penolakan terjadi karena persoalan administrasi dan pembiayaan.

Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah akan menjamin pembiayaan pasien. Pemerintah akan membantu melalui program pusat dan daerah.

“Pemerintah akan bertanggung jawab. Membantu pembiayaan perawatan masyarakat,” kata dia.

Ia mengatakan pemerintah juga bekerja sama dengan lembaga filantropi. Kerja sama dilakukan untuk membantu pembiayaan pasien tidak mampu.

Saifullah Yusuf menegaskan negara tidak akan lepas tangan. Pemerintah akan memastikan masyarakat mendapat layanan kesehatan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Perang Iran Hantam Benua Bi...

Atasi Pertanian Lahan Gambut, ITS Ciptakan Traktor Perahu Listrik

37 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Atasi Pertanian Lahan Gambu...
Luar Negeri
Menuju 2050, Populasi Kambo...
Luar Negeri
Rute Bus Baru Lintas Negara...
Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.