Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mulai 1 April 2026, Kebijakan WFH Nasional Diterapkan: Ini Aturan, Sektor Pengecualian, dan Dampaknya

📅 Selasa, 31 Mar 2026, 20:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mulai 1 April 2026, Kebijakan WFH Nasional Diterapkan: Ini Aturan, Sektor Pengecualian, dan Dampaknya Doc: Antara
Ket. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta pada Selasa malam (31/3).

Jakarta - Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk menerapkan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional termasuk penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) serta upaya penghematan energi lain.

"Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha mari terus berpartisipasi dalam mendukung langkah-langkah transformasi budaya kerja," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta pada Selasa (31/3) malam.

Dia mengajak masyarakat umum agar tetap tenang dan produktif menghadapi dinamika yang ada saat ini.

"Apa yang disampaikan di sini, sifatnya dinamis nanti apabila ada perubahan pasti akan disampaikan pemerintah secara cepat," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah menerapkan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional yang akan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Secara garis besar, pemerintah menerapkan kebijakan WFH yang akan diterapkan untuk ASN dan pihak swasta yang disertai efisiensi mobilitas.

Khusus untuk ASN, kebijakan WFH akan berlaku setiap Jumat dalam satu pekan yang disertai juga dengan pembatasan kendaraan dinas dan mendorong penggunaan transportasi umum. Selain itu akan dilakukan pula efisiensi perjalanan dinas dan luar negeri.

Untuk pemerintah daerah terdapat tambahan himbauan untuk penambahan jumlah hari, durasi waktu dan ruas jalan car free day.

Bagi sektor swasta akan diatur lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang merujuk pada karakteristik masing-masing sektor usaha yang mencakup efisiensi penggunaan energi tempat kerja.

Terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan untuk melakukan WFH untuk pelayanan publik yaitu kesehatan, keamanan dan kebersihan serta sektor strategi termasuk industri, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, transportasi, logistik, perdagangan dan keuangan.

Bagi kegiatan belajar mengajar bagi pendidikan dasar hingga menengah tetap dilaksanakan secara luring. Terkait perguruan tinggi, untuk mahasiswa semester empat ke atas akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melakukan upaya penghematan energi, memprioritaskan transportasi publik dan tetap produktif menjalankan kegiatan ekonomi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam kesempatan yang sama menyampaikan pemerintah masih mengkaji harga BBM nonsubsidi dan belum ada penyesuaian harga.

Tidak hanya itu, dia memastikan pemerintah tidak akan melakukan penyesuaian harga BBM subsidi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.