Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Industri Pinjaman Daring Butuh Pembenahan

📅 Selasa, 31 Mar 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Industri Pinjaman Daring Butuh Pembenahan Doc: antara
Ket. Nailul Huda Ekonom CELIOS - Aturan pembatasan suku bunga seperti saat ini memang diperlukan agar tidak mencekik borrower, namun memang perlu beberapa penyesuaian.

Perbaikan sistem dan koordinasi yang kuat, industri pindar diharapkan mampu memberikan akses pembiayaan yang inklusif sekaligus melindungi konsumen.

Jakarta – Industri pinjaman daring (pindar) dinilai masih membutuhkan pembenahan menyeluruh agar dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. Regulasi terkait bunga, tenor, hingga mekanisme penagihan perlu diperkuat agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai pengaturan batas maksimum bunga pada pindar penting untuk melindungi konsumen, meski masih memerlukan penyesuaian.

“Aturan pembatasan suku bunga seperti saat ini memang diperlukan agar tidak mencekik borrower, namun memang perlu beberapa penyesuaian,” ujar Nailul Huda di Jakarta, Senin (30/3).

Seperti dikutip dari Antara, Huda menjelaskan, sebelum ada regulasi, bunga yang ditetapkan platform pindar cenderung tinggi. Penetapan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya hanya bersifat acuan. “Atas dasar tersebut, penetapan suku bunga ini sebenarnya menguntungkan konsumen,” katanya.

Sejak 2018, AFPI menetapkan batas bunga maksimum 0,8 persen per hari, kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas bunga harian 0,2–0,3 persen mulai 1 Januari 2025, tergantung tenor dan jenis pinjaman.

Meski demikian, Nailul mengingatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 pelaku usaha pindar berpotensi berdampak pada industri, terutama dalam hal pendanaan. Para pemberi dana (lender), menurutnya, bisa kehilangan kepercayaan.

“Ketika itu terjadi, akan ber-impact pada penyaluran… Jika tidak ada dana lender, ya tidak ada penyaluran ke borrower, padahal permintaan tinggi,” ujarnya.

KPPU sebelumnya memutus para pelaku usaha melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan harga, dengan total denda mencapai 755 miliar rupiah.

Majelis KPPU memandang penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

Menanggapi hal itu, OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan industri.

“OJK akan terus melakukan pemantauan… guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.

Momentum OJK

Di sisi lain, konsultan keuangan Elvi Diana menilai putusan KPPU harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pindar. Ia mendesak OJK memperketat pengawasan, khususnya terhadap bunga tinggi, tenor singkat, dan praktik penagihan yang dinilai masih bermasalah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

18 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

53 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.