Industri Pinjaman Daring Butuh Pembenahan
📅 Selasa, 31 Mar 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiPerbaikan sistem dan koordinasi yang kuat, industri pindar diharapkan mampu memberikan akses pembiayaan yang inklusif sekaligus melindungi konsumen.
Jakarta – Industri pinjaman daring (pindar) dinilai masih membutuhkan pembenahan menyeluruh agar dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. Regulasi terkait bunga, tenor, hingga mekanisme penagihan perlu diperkuat agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai pengaturan batas maksimum bunga pada pindar penting untuk melindungi konsumen, meski masih memerlukan penyesuaian.
“Aturan pembatasan suku bunga seperti saat ini memang diperlukan agar tidak mencekik borrower, namun memang perlu beberapa penyesuaian,” ujar Nailul Huda di Jakarta, Senin (30/3).
Seperti dikutip dari Antara, Huda menjelaskan, sebelum ada regulasi, bunga yang ditetapkan platform pindar cenderung tinggi. Penetapan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya hanya bersifat acuan. “Atas dasar tersebut, penetapan suku bunga ini sebenarnya menguntungkan konsumen,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sejak 2018, AFPI menetapkan batas bunga maksimum 0,8 persen per hari, kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas bunga harian 0,2–0,3 persen mulai 1 Januari 2025, tergantung tenor dan jenis pinjaman.
Meski demikian, Nailul mengingatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 pelaku usaha pindar berpotensi berdampak pada industri, terutama dalam hal pendanaan. Para pemberi dana (lender), menurutnya, bisa kehilangan kepercayaan.
“Ketika itu terjadi, akan ber-impact pada penyaluran… Jika tidak ada dana lender, ya tidak ada penyaluran ke borrower, padahal permintaan tinggi,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPPU sebelumnya memutus para pelaku usaha melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan harga, dengan total denda mencapai 755 miliar rupiah.
Majelis KPPU memandang penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.
Menanggapi hal itu, OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan industri.
“OJK akan terus melakukan pemantauan… guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.
Momentum OJK
Di sisi lain, konsultan keuangan Elvi Diana menilai putusan KPPU harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pindar. Ia mendesak OJK memperketat pengawasan, khususnya terhadap bunga tinggi, tenor singkat, dan praktik penagihan yang dinilai masih bermasalah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!