BEI Bongkar Antrean IPO Jumbo, Pasar Modal RI Siap Kedatangan Perusahaan Baru Kelas Kakap
📅 Senin, 30 Mar 2026, 17:40 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – IPO (Initial Public Offering) menjadi langkah strategis bagi perusahaan besar untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus meningkatkan daya saing jangka panjang.
Dengan melantai di bursa, perusahaan memperoleh akses pendanaan yang lebih luas dan relatif murah dibandingkan utang, sehingga dapat digunakan untuk ekspansi, inovasi, hingga diversifikasi bisnis.
Secara analitis, IPO juga mendorong peningkatan transparansi dan tata kelola perusahaan (good corporate governance).
Kewajiban keterbukaan informasi membuat perusahaan lebih disiplin secara manajerial, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan investor dan valuasi perusahaan.
Selain itu, status sebagai perusahaan terbuka memperluas basis kepemilikan dan likuiditas saham, sehingga memudahkan aksi korporasi di masa depan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam konteks ekonomi, kehadiran perusahaan besar di pasar modal memperdalam likuiditas dan kapitalisasi bursa, serta memberikan lebih banyak pilihan investasi bagi publik.
Hal ini memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan alternatif bagi dunia usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat sebelas perusahaan beraset skala besar berada dalam pipeline (antrean) akan melangsungkan Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, ada satu perusahaan beraset skala menengah berada dalam pipeline IPO, sehingga total terdapat 12 perusahaan berada dalam pipeline IPO.
“Hingga saat ini, terdapat dua belas perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (30/3).
Adapun, kriteria perusahaan beraset skala besar yaitu memiliki aset di atas Rp250 miliar, sementara perusahaan beraset skala menengah yaitu beraset antara Rp50 miliar sampai Rp250 miliar.
Ketentuan tersebut sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017.
Dari total 12 perusahaan dalam antrean IPO, dari sisi sektor, Nyoman merincikan sebanyak tiga perusahaan sektor barang konsumen primer, dua perusahaan sektor infrastruktur, dan dua perusahaan sektor teknologi.
Kemudian, dua perusahaan sektor kesehatan, satu perusahaan sektor energi, satu perusahaan sektor keuangan, serta satu perusahaan sektor transportasi dan logistik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!