Dukcapil Pangkalpinang Gencarkan “Sipermata Akikah”, Urus Akta Lahir Kini Lebih Mudah
📅 Jumat, 27 Mar 2026, 14:07 WIB | Oleh: Yebdi TrismarDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan Sistem Pelayanan Prima Terima Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA) "Sipermata Akikah", guna memudahkan orang tua mengurus akta kelahiran anak.
"Kita sudah bekerja sama dengan rumah sakit dan klinik bersalin untuk mengoptimalkan layanan Sipermata Akikah ini," kata Kepala Dukcapil Pangkalpinang, Darwin di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan Sipermata Akikah merupakan inovasi Dukcapil Kota Pangkalpinang untuk memudahkan para orang tua dalam mengurus dokumen kependudukan bayi baru lahir secara cepat, terintegrasi dan tanpa antri panjang di kantor dukcapil.
"Orang tua melalui rumah sakit bisa langsung mengajukan secara daring ke Dukcapil, maka orang tua yang bayinya baru lahir sudah mendapatkan kartu keluarga, akte lahir dan KIA baru," katanya.
Ia menyatakan, saat ini Dukcapil Kota Pangkalpinang sudah bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah, Bakti Timah, Rumah Sakit Bhayangkara, Klinik Bersalin Air Itam dan Klinik Bersalin Belakang Puncak Pangkalpinang.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dengan adanya inovasi ini, maka para orang tua yang baru melahirkan anak tidak lagi repot-repot lagi datang ke Dukcapil untuk mengajukan dan mengurus dokumen kependudukan anaknya," katanya.
Menurut dia, sebelum adanya inovasi Sipermata Akikah, para orang tua harus datang langsung ke kantor dukcapil untuk mengajukan dan mengurus akta kelahiran.
"Alhamdulillah, hingga saat ini sudah banyak sekali para orang tua memanfaatkan inovasi Sipermata Akikah ini, karena layanan ini sangat membantu para orang tua mengurus dokumen kependudukan anaknya yang baru lahir di rumah sakit maupun klinik bersalin," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!