Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Gorontalo Pastikan IPR Berjalan, Ini Alasan Proses Dinilai Lambat

📅 Rabu, 25 Mar 2026, 11:35 WIB | Oleh:
Pemprov Gorontalo Pastikan IPR Berjalan, Ini Alasan Proses Dinilai Lambat Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu menjelaskan terkait proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memastikan sedang memproses pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR) di daerah itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu di Gorontalo, Rabu menjelaskan secara teknis terkait polemik lambatnya penerbitan IPR di Provinsi Gorontalo.

Menurutnya keterlambatan penerbitan IPR bukan karena faktor politik, melainkan disebabkan adanya kendala administratif dan teknis yang masih perlu diselesaikan.

Ia mengatakan sebagian besar pemohon IPR masih menghadapi kendala terkait persyaratan kawasan hutan, terutama pada Perhutanan Sosial dan Hutan Konservasi.

"Persyaratan mengenai kawasan hutan masih dalam proses pengurusan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama proses alih fungsi kawasan hutan belum selesai, proses penerbitan IPR tidak dapat dilanjutkan," katanya.

Dari total 14 koperasi yang mengajukan permohonan, baru dua yang berhasil memperoleh rekomendasi bupati. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu persyaratan administratif yang diberlakukan sejak September 2025.

Sementara untuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL) yang prosesnya lebih sederhana dan tidak memerlukan alih fungsi kawasan hutan, belum ada pengajuan IPR sama sekali.

Ia mengatakan kewenangan penerbitan IPR berada sepenuhnya pada Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, Gubernur memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan izin melalui mekanisme pelayanan perizinan di tingkat provinsi, sedangkan bupati dan wali kota hanya berperan dalam memberikan rekomendasi.

Wardoyo juga menjelaskan sejarah perubahan regulasi terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Mulai dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 yang membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan kewenangan pada pemerintah pusat dan provinsi, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menarik kembali kewenangan ke pemerintah pusat, hingga Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian kewenangan kembali ke pemerintah provinsi.

Dengan demikian, kewenangan terkait pemberian IPR saat ini jelas berada di Pemerintah Provinsi.

Wardoyo berharap penjelasan tersebut memberi pemahaman bagi publik, bahwa lambatnya proses penerbitan IPR bukan disebabkan faktor politik, melainkan akibat kendala teknis, administratif dan penyesuaian regulasi baru.

Saat ini, pemerintah kabupaten dan kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin maupun pengawasan di sektor mineral dan batubara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Warga Manfaatkan Sisa Mater...

Hujan Diramalkan Bakal Turun di Sebagian Besar Nusantara

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Hujan Diramalkan Bakal Turu...
Daerah
Pesparawi Diharapkan Berlan...
Olahraga
Badosa Hentikan Tren Buruk ...

Waow… Inul Bicara Transformasi Musik. Apa Katanya

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Waow… Inul Bicara Transfo...

Empat Pendaki Gunung Semeru Ditangkap, Ada Apa

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Empat Pendaki Gunung Semeru...
Nasional
Menjaga Rupiah dengan BI Ra...
Nasional
“Panda” Senilai 1 Milia...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.