Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Gorontalo Pastikan IPR Berjalan, Ini Alasan Proses Dinilai Lambat

📅 Rabu, 25 Mar 2026, 11:35 WIB | Oleh:
Pemprov Gorontalo Pastikan IPR Berjalan, Ini Alasan Proses Dinilai Lambat Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu menjelaskan terkait proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memastikan sedang memproses pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR) di daerah itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu di Gorontalo, Rabu menjelaskan secara teknis terkait polemik lambatnya penerbitan IPR di Provinsi Gorontalo.

Menurutnya keterlambatan penerbitan IPR bukan karena faktor politik, melainkan disebabkan adanya kendala administratif dan teknis yang masih perlu diselesaikan.

Ia mengatakan sebagian besar pemohon IPR masih menghadapi kendala terkait persyaratan kawasan hutan, terutama pada Perhutanan Sosial dan Hutan Konservasi.

"Persyaratan mengenai kawasan hutan masih dalam proses pengurusan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama proses alih fungsi kawasan hutan belum selesai, proses penerbitan IPR tidak dapat dilanjutkan," katanya.

Dari total 14 koperasi yang mengajukan permohonan, baru dua yang berhasil memperoleh rekomendasi bupati. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu persyaratan administratif yang diberlakukan sejak September 2025.

Sementara untuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL) yang prosesnya lebih sederhana dan tidak memerlukan alih fungsi kawasan hutan, belum ada pengajuan IPR sama sekali.

Ia mengatakan kewenangan penerbitan IPR berada sepenuhnya pada Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, Gubernur memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan izin melalui mekanisme pelayanan perizinan di tingkat provinsi, sedangkan bupati dan wali kota hanya berperan dalam memberikan rekomendasi.

Wardoyo juga menjelaskan sejarah perubahan regulasi terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Mulai dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 yang membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan kewenangan pada pemerintah pusat dan provinsi, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menarik kembali kewenangan ke pemerintah pusat, hingga Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian kewenangan kembali ke pemerintah provinsi.

Dengan demikian, kewenangan terkait pemberian IPR saat ini jelas berada di Pemerintah Provinsi.

Wardoyo berharap penjelasan tersebut memberi pemahaman bagi publik, bahwa lambatnya proses penerbitan IPR bukan disebabkan faktor politik, melainkan akibat kendala teknis, administratif dan penyesuaian regulasi baru.

Saat ini, pemerintah kabupaten dan kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin maupun pengawasan di sektor mineral dan batubara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Final Ideal Piala AFF, Vietnam Bersiap Ngluruk ke Thailand
    Preview komentar:
    skuad "gajah perang" sepertinya unggul, mrk diuntungkan sbg ...
  • Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah menargetkan 100 GW tenaga surya ...
  • Badan Pangan Nasional Usul Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung Perkuat Peternak Mikro
    Preview komentar:
    Kebijakan strategis Bapanas mengusulkan tambahan 150 ribu ton ...
Luar Negeri
Babak Baru Diplomasi: Trump...
BPBD: 170 Unit Rumah Rusak akibat Cuaca Ekstrem yang Terjadi di Medan

BPBD: 170 Unit Rumah Rusak akibat Cuaca Ekstrem yang Terjadi di Medan

20 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.