Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mulai Bulan Depan, BI Batasi Transaksi Dolar Menjadi US$50 Ribu

📅 Rabu, 18 Mar 2026, 12:17 WIB | Oleh:
Mulai Bulan Depan, BI Batasi Transaksi Dolar Menjadi US$50 Ribu Doc: Istimewa
Ket. Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, pada Selasa (17/3) mengumumkan pengubahan batasan atau threshold transaksi valuta asing alias valas per April 2026.

Pengumuman ini ia sampaikan dalam konferensi pers hasil rapat dewan gubernur bulanan BI secara daring. 

"Kebijakan transaksi valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah," tegas Perry.

Perry mengatakan, untuk threshold beli tunai valas terhadap rupiah akan diubah dari 100 ribu dolar AS per pelaku per bulan menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.

Lalu, batasan atau threshold jual DNDF Forward juga dilakukan penyesuaian dengan peningkatan, yakni dari US$ 5 juta per transaksi menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.

Selain itu, juga dilakukan penyesuaian threshold beli dan jual swap dari 5 juta rupiah menjadi 10 juta rupiah per transaksi.

Berikut ini rincian aturan kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah:

- penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dari 100 ribu dolar AS per pelaku per bulan menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan,

- peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari 5 juta dolar AS per transaksi menjadi 10 juta dolar AS per transaksi,

- peningkatan threshold beli dan jual Swap dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi;

Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI menambahkan, untuk pembelian tunai di atas 50.000 dolar AS, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying.

Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik. Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Warga Bekasi Akan Dihibur B...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.