Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mulai April 2026, BI Atur Ulang Batas Valas Demi Jaga Gerak Rupiah

📅 Rabu, 18 Mar 2026, 04:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mulai April 2026, BI Atur Ulang Batas Valas Demi Jaga Gerak Rupiah Doc: ANTARA/ Rizka Khaerunnisa
Ket. Tangkapan layar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan materi konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Maret 2026 secara daring di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

JAKARTA – Bank Indonesia lagi menyetel ulang aturan main di pasar valas dengan menyesuaikan batas transaksi yang akan mulai berlaku April 2026.

Langkah ini ibarat “rapihin arus lalu lintas” di pasar dolar, supaya pergerakan rupiah tetap lebih stabil di tengah dinamika global.

Harapannya, dengan aturan yang lebih pas, pelaku pasar bisa tetap leluasa bertransaksi tanpa bikin nilai tukar jadi terlalu liar.

“Bank Indonesia berkomitmen penuh dan all out akan menjaga stabilitas nilai tukar dengan berbagai instrumen-instrumen yang kami punyai di kebijakan moneter,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI secara daring di Jakarta, Selasa (18/3).

Secara rinci, penyesuaian tersebut salah satunya threshold tunai untuk pembelian valas terhadap rupiah yang diturunkan dari 100 ribu dolar AS per pelaku per bulan menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.

Sementara itu, threshold untuk penjualan DNDF/Forward dinaikkan dari 5 juta dolar AS per transaksi menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.

Begitu juga dengan threshold untuk pembelian dan penjualan Swap, yang meningkat dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.

Selain itu, BI juga memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas, dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS, yang akan mulai berlaku pada April 2026.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menambahkan bahwa penyempurnaan itu akan mulai berlaku pada 1 April mendatang sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.

Dalam merumuskan kebijakan itu, ujar dia, BI mencermati perkembangan nilai tukar, kondisi likuiditas, serta pola transaksi pelaku pasar.

Thomas menjelaskan, penurunan threshold beli valas ditujukan untuk memperkuat transaksi tunai yang berdasarkan kebutuhan riil (underlying) dan bukan spekulatif.

Sementara itu, peningkatan threshold transaksi jual DNDF dan Forward bertujuan memberi fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam menyediakan likuiditas di pasar derivatif valas domestik.

“Penyempurnaan ini akan dilakukan pada tanggal 1 April, dan Bank Indonesia juga memberikan masa transisi selama 1 bulan untuk memastikan implementasi semua berjalan lancar,” kata Thomas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.