Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sri Lanka Batasi Pembelian BBM: Mobil Maksimal 15 Liter dan Motor 5 Liter per Minggu

📅 Selasa, 17 Mar 2026, 16:18 WIB | Oleh:
Sri Lanka Batasi Pembelian BBM: Mobil Maksimal 15 Liter dan Motor 5 Liter per Minggu Doc: AFP

ISTANBUL - Pemerintah Sri Lanka memberlakukan penjatahan bahan bakar pekanan (per pekan/mingguan) untuk kendaraan umum di tengah meningkatnya kekhawatiran atas pasokan minyak global.

Sistem penjatahan berbasis kode QR tersebut mulai berlaku sejak Minggu (15/3), menurut laporan media setempat Daily Mirror.

Menurut sistem tersebut, jatah pekanan BBM diberikan sebanyak 15 liter untuk mobil, 5 liter untuk sepeda motor, 15 liter untuk kendaraan beroda tiga, dan 60 liter untuk bus.

Warga setempat tidak akan bisa membeli bahan bakar tanpa kode QR yang sah, dan semua pemilik kendaraan harus mendaftarkan kendaraan mereka melalui situs resmi pemerintah.

Pemerintah Sri Lanka menyebut langkah tersebut adalah untuk mencegah penimbunan bahan bakar dan "panic buying", serta memastikan distribusi adil stok bahan bakar yang terbatas dan menjaga kegiatan ekonomi dasar tetap berjalan.

Pemberlakuan sistem kode QR tersebut mengakibatkan antrean panjang di sejumlah SPBU di Sri Lanka, khususnya pada hari pertama sistem tersebut berlaku.

Menurut pejabat setempat, Sri Lanka memiliki stok bahan bakar minyak untuk 27 hari dan stok bahan bakar diesel untuk 33 hari.

Lebih lanjut, asosiasi petugas medis pemerintah Sri Lanka, GMOA, memperingatkan bahwa kuota bahan bakar yang dialokasikan tidak cukup bagi para dokter untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Juru bicara GMOA, dr. Chamil Wijesinghe, mengatakan, jatah pekanan 15 liter BBM untuk mobil masih kurang bagi tenaga medis untuk melakukan perjalanan dan merespons panggilan darurat.

Terlebih, banyak dokter yang tinggal jauh dari tempat kerja mereka dan seringkali bekerja dengan sistem panggilan siaga, sehingga mereka dituntut harus siap berangkat dalam waktu singkat.

Meski di tengah kenaikan harga diesel dan kekhawatiran atas pasokan minyak, kementerian tenaga dan energi Sri Lanka menjamin pasokan listrik akan tetap stabil.

Pejabat setempat memastikan Sri Lanka memiliki jumlah bahan bakar yang cukup untuk operasional pembangkit listrik tenaga termal, sementara pembangkit listrik tenaga air dan tenaga surya juga membantu memastikan keamanan pasokan listrik.

Sri Lanka juga meningkatkan upaya diplomasi demi memastikan suplai bahan bakar tambahan dari India, Russia, dan Tiongkok.

Sementara itu di Malaysia, pelaku industri pariwisata setempat meminta pemerintah untuk memberi subsidi bahan bakar sementara bagi operator transportasi wisata karena kenaikan harga BBM membuat biaya operasional melonjak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban
    Preview komentar:
    Wa Call Center perihal kendala tarik tunai Bank ...
    Wa Call Center perihal kendala tarik tunai Bank ...
  • Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng
    Preview komentar:
    Wa Call Center layanan blokir kartu ATM Bank ...
    Wa Call Center layanan Blokir kartu ATM Bank ...
  • Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain
    Preview komentar:
    Wa Call Center layanan buka blokir Ollin by ...
    Wa Call Center layanan buka blokir Ollin by ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

46 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Paus Sampaikan Solidaritas ...
Ekonomi
BI: Transaksi QRIS Bebas Bi...
Daerah
Tim SAR Gabungan Temukan Se...
Olahraga
De Zerbi Minta Maaf atas Ke...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.