Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Arus Mudik Dimanfaatkan Penjahat untuk Menyelundupkan Satwa Dilindungi

📅 Senin, 16 Mar 2026, 01:11 WIB | Oleh:
Arus Mudik Dimanfaatkan Penjahat untuk Menyelundupkan Satwa Dilindungi Doc: ist
Ket. satwa dilindungi

AMBON – Memanfaatkan ramainya arus mudik, para penjahat menyelundupkan satwa. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan sebanyak 11 ekor burung paruh bengkok yang diduga diangkut tanpa dokumen resmi di kapal yang melayani rute pelayaran Obi–Kendari.

“Satwa liar dilindungi tersebut diamankan dari Kapal Motor Sabuk Nusantara 84. Akhirnya burung-burung diserahkan kepada petugas Resort KSDA Sanana dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sanana,” kata Pengendali Ekosistem Hutan Balai KSDA Maluku Bukhori Muslim, di Ambon, Minggu. Sebanyak 11 burung tersebut terdiri dari tiga ekor nuri kalung ungu (Eos squamata), satu ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), dan tujuh ekor kasturi Ternate (Lorius garrulus).

Ketiga jenis burung paruh bengkok itu merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Selain itu, satwa tersebut juga tercantum dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Ia mengatakan, satwa-satwa tersebut diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi sehingga diamankan oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh burung dilaporkan dalam kondisi sehat. Saat ini satwa tersebut diamankan di Kantor Resort KSDA Sanana untuk menjalani proses rehabilitasi dan observasi.

“Setelah melalui proses tersebut, burung-burung paruh bengkok itu rencananya akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” ujarnya. BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penumpang kapal laut, agar memahami ketentuan konservasi sebelum melakukan pengiriman satwa dari satu daerah ke daerah lain. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di Maluku.

Pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lainnya akan terus ditingkatkan melalui sinergi bersama instansi terkait, sebagai langkah preventif untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
Luar Negeri
Belarus Cemas Jumlah Latiha...
Luar Negeri
Insiden Maut Chiang Rai: Te...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.