Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Arus Mudik Dimanfaatkan Penjahat untuk Menyelundupkan Satwa Dilindungi

📅 Senin, 16 Mar 2026, 01:11 WIB | Oleh:
Arus Mudik Dimanfaatkan Penjahat untuk Menyelundupkan Satwa Dilindungi Doc: ist
Ket. satwa dilindungi

AMBON – Memanfaatkan ramainya arus mudik, para penjahat menyelundupkan satwa. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan sebanyak 11 ekor burung paruh bengkok yang diduga diangkut tanpa dokumen resmi di kapal yang melayani rute pelayaran Obi–Kendari.

“Satwa liar dilindungi tersebut diamankan dari Kapal Motor Sabuk Nusantara 84. Akhirnya burung-burung diserahkan kepada petugas Resort KSDA Sanana dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sanana,” kata Pengendali Ekosistem Hutan Balai KSDA Maluku Bukhori Muslim, di Ambon, Minggu. Sebanyak 11 burung tersebut terdiri dari tiga ekor nuri kalung ungu (Eos squamata), satu ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), dan tujuh ekor kasturi Ternate (Lorius garrulus).

Ketiga jenis burung paruh bengkok itu merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Selain itu, satwa tersebut juga tercantum dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Ia mengatakan, satwa-satwa tersebut diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi sehingga diamankan oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh burung dilaporkan dalam kondisi sehat. Saat ini satwa tersebut diamankan di Kantor Resort KSDA Sanana untuk menjalani proses rehabilitasi dan observasi.

“Setelah melalui proses tersebut, burung-burung paruh bengkok itu rencananya akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” ujarnya. BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penumpang kapal laut, agar memahami ketentuan konservasi sebelum melakukan pengiriman satwa dari satu daerah ke daerah lain. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di Maluku.

Pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lainnya akan terus ditingkatkan melalui sinergi bersama instansi terkait, sebagai langkah preventif untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Yunani Diguncang Demo Besar...
Luar Negeri
Sultan Oman dan PM Inggris ...
Luar Negeri
Ribuan Warga RD Kongo Melar...
Luar Negeri
Kanada Perkuat Industri Str...
Luar Negeri
Efek El Nino, Banjir Bandan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.