Pemerintah Kota Mataram: 3.067 PPPK Paruh Waktu Akan Terima THR
📅 Kamis, 12 Mar 2026, 08:05 WIB | Oleh: Tim PenulisMATARAM – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan sebanyak 3.067 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami sudah rapat dengan Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum, terkait pemberian THR PPPK paruh waktu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Kamis (12/3).
Menurutnya, hal itu dipastikan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan pada tahun 2026.
Poin penting dari PP tersebut, penerima THR adalah PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun. Hal itu menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Mataram memutuskan pemberian THR.
"Dalam PP itu juga disebut penerima THR salah satunya adalah PPPK, sehingga kami mengartikan PPPK penuh waktu dan paruh waktu," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara terkait dengan anggaran, kata Sekda, Kota Mataram sejak awal sudah mempersiapkan anggaran pembayaran gaji ke-13 dan THR.
PPPK paruh waktu dipastikan hanya mendapatkan THR atau gaji ke-13, sedangkan untuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hanya diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu.
Terkait waktu pencairan, Sekda mengatakan masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sedang disiapkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Paling lambat Senin (16/3) THR sudah terbayar. Tapi itu, bergantung juga pada kecepatan masing-masing OPD untuk pengusulan," katanya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM Ramayoga sebelumnya mengatakan, besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu sesuai dengan gaji.
"Selain menerima THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima pembayaran gaji bulan Maret 2026. Untuk pembayaran THR, gaji, dan TPP ASN, anggaran yang akan keluar bulan Maret sekitar Rp41 miliar," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!