KPK Amankan 13 Orang dalam OTT Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
📅 Selasa, 10 Mar 2026, 16:00 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Antara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Operasi senyap ini terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada 9 Maret 2026, tim mengamankan sejumlah 13 orang. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan juga di Polresta Bengkulu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (10/3).
Dari jumlah tersebut, KPK membawa sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta. "Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong,” ujar dia.
Menurut Budi, OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Oleh karena itu, para pihak yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Sehingga para pihak yang diamankan saat ini didalami terkait konstruksi perkara tersebut,” kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam kegiatan tersebut. Barang bukti itu antara lain dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
Budi menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai kronologi peristiwa hingga konstruksi perkara. Termasuk status hukum pihak-pihak yang diamankan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!