CIPS: Regulasi Pekerja Gig Indonesia Masih Tertinggal, Pemerintah Diminta Berhati-hati
📅 Senin, 09 Mar 2026, 17:55 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Istimewa
JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mendorong semakin banyak orang bekerja sebagai pekerja berbasis proyek atau gig worker. Namun hingga kini regulasi yang mengatur sektor tersebut dinilai masih belum jelas dan tersebar di berbagai kebijakan.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai kondisi tersebut membuat perlindungan bagi pekerja gig belum optimal. Situasi ini juga menimbulkan ketidakpastian terkait status kerja serta hubungan antara pekerja dan platform digital.
Hal tersebut disampaikan CIPS melalui policy brief berjudul Navigating the Future of Work: Policy Approaches for Gig Work in Indonesia. Publikasi tersebut berisi analisis sekaligus rekomendasi kebijakan terkait perkembangan ekonomi gig di Indonesia.
Ekonomi gig sendiri merujuk pada model pekerjaan yang fleksibel dan berbasis tugas jangka pendek. Umumnya pekerjaan ini dijalankan melalui platform digital seperti layanan transportasi daring, logistik, hingga pekerjaan lepas berbasis internet.
Di Indonesia, pekerja gig paling terlihat pada sektor transportasi online. Pengemudi ojek daring yang beroperasi melalui berbagai platform digital menjadi salah satu contoh paling nyata dari perkembangan ekonomi gig.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain sektor transportasi, pekerjaan berbasis gig juga berkembang pada bidang digital kreatif. Profesi seperti desainer grafis, programmer, hingga penulis konten kini banyak bekerja melalui sistem proyek jangka pendek.
Penelitian CIPS mencatat bahwa ekonomi gig memberikan kontribusi sekitar US$7 miliar terhadap perekonomian Indonesia pada 2019. Nilai tersebut setara dengan sekitar 0,62 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Meskipun kontribusinya belum terlalu besar, sektor ini diperkirakan akan terus tumbuh. Perkembangan teknologi digital serta meningkatnya penggunaan platform online menjadi faktor utama yang mendorong pertumbuhan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun di balik peluang ekonomi yang muncul, sebagian pekerja gig menghadapi tantangan besar. Banyak dari mereka bekerja dengan pendapatan yang tidak stabil serta perlindungan kerja yang terbatas.
CIPS juga menyoroti adanya fenomena yang disebut disguised employment dalam ekosistem ekonomi gig. Kondisi ini terjadi ketika pekerja terlihat sebagai pekerja mandiri tetapi sebenarnya sangat bergantung pada satu platform tertentu.
Penelitian tersebut mengelompokkan pekerja gig ke dalam empat kategori berdasarkan tingkat otonomi dan ketergantungan terhadap platform. Empat kategori tersebut adalah disguised employment, dependent self-employment, constrained high-leverage self-employment, serta independent self-employment.
"Pendekatan regulasi yang terlalu umum berisiko menghambat fleksibilitas yang menjadi keunggulan utama gig work."
Pernyataan tersebut disampaikan Senior Research and Policy Analyst CIPS Jimmy Daniel Berlianto dalam laporan penelitian tersebut.
Jimmy menilai kebijakan terkait pekerja gig tidak seharusnya dibuat dengan pendekatan yang menyamaratakan semua jenis pekerjaan. Regulasi menurutnya perlu difokuskan pada kelompok pekerja yang memiliki otonomi rendah serta daya tawar terbatas terhadap platform.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!