Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jabar Kucurkan Rp6 Miliar Liburkan Angkot, Becak, dan Delman Mulai H-3 Lebaran, Bikin Susah Warga Gak Nih?

📅 Minggu, 08 Mar 2026, 01:58 WIB | Oleh:
Jabar Kucurkan Rp6 Miliar Liburkan Angkot, Becak, dan Delman Mulai H-3 Lebaran, Bikin Susah Warga Gak Nih? Doc: ANTARA/Linna Susanti
Ket. Ilustrasi sebuah angkot melintas di tengah pusat kota Bogor.

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan berencana menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari bagi sekitar 5.812 pengemudi angkutan lokal (angkot, becak, delman) guna mengosongkan jalur mudik dan wisata mulai H-3 Lebaran 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dhani Gumelar menyatakan, distribusi dana dengan total anggaran sekitar Rp6,3 hingga Rp6,5 miliar guna menghindari potensi kemacetan tersebut, dijadwalkan cair melalui transfer rekening pada 12 atau 13 Maret 2026.

"Untuk kompensasi, akan kami bagikan mulai tanggal 12 atau 13. Ini kita lagi coba dipersiapkan. Nanti untuk wilayahnya akan ada dua klasterisasi," ujar Dhani Gumelar di Bandung, Sabtu.

Skema pelarangan operasi ini dibagi menjadi dua klaster utama, yakni klaster jalur mudik yang meliputi kawasan Pantura seperti Cirebon dan Subang, serta klaster jalur wisata yang mencakup Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, hingga Tasikmalaya.

Untuk pengemudi di jalur mudik, larangan beroperasi mulai diberlakukan sejak H-3 Lebaran. Sementara bagi jalur wisata, penyesuaian operasional difokuskan pada periode setelah hari raya.

"Jadi ada yang tujuh hari, ada yang lima hari. Variasi sekarang," kata Dhani menjelaskan durasi penghentian operasi sementara bagi angkutan kota (angkot), becak, dan delman tersebut.

Secara teknis, kompensasi angkot bermotor diprioritaskan bagi pengemudi di kawasan Puncak (Bogor dan Cianjur). Sedangkan angkutan tidak bermotor seperti delman dan becak diberikan kepada pengemudi di jalur rawan macet Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, hingga Cirebon.

Berdasarkan jadwal, angkutan di jalur mudik dan balik diminta berhenti beroperasi pada tanggal 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Sementara untuk klaster wisata, pemberlakuan dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

Langkah rekayasa jalur ini diambil guna memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi jutaan pemudik yang akan melintasi wilayah Jawa Barat pada momentum Idul Fitri 1447 Hijriah. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Daerah
BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susu...
Nasional
DPR Dorong Pemerintah Buka ...
Megapolitan
Parkir Rp60.000 per Jam Bik...
Megapolitan
Nasib 193 Pedagang Ikan Kra...
Megapolitan
Pedagang Ikan Pasar Kramat ...
Daerah
Kabut asap batasi jarak pan...
Ekonomi
Di BNI WondrX 2026, BNI Sek...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.