Guru Madrasah dan Harapan PPPK, Bukan Sekadar Status tapi Pengakuan Negara Atas Pengabdian Panjang
📅 Jumat, 06 Mar 2026, 13:57 WIB | Oleh: OpikKarena itu, wacana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK menjadi momentum penting untuk memperbaiki struktur ketenagakerjaan di sektor pendidikan keagamaan.
Bagi daerah seperti NTB, kebijakan ini bukan sekadar kebijakan administratif. Ia menyentuh langsung kehidupan ribuan keluarga guru yang selama ini hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
Pengabdian sunyi
Perjuangan guru madrasah untuk memperoleh status PPPK bukan cerita yang muncul tiba-tiba. Ia adalah perjalanan panjang yang berlangsung bertahun-tahun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selama ini, banyak guru madrasah swasta telah memenuhi kualifikasi profesional. Sebagian besar telah mengikuti program sertifikasi guru dan memperoleh inpassing atau penyetaraan jabatan. Namun status kepegawaian mereka tetap berada di luar sistem ASN.
Akibatnya, mereka menghadapi berbagai keterbatasan. Pendapatan sering kali bergantung pada kemampuan madrasah atau yayasan. Di sejumlah daerah, honor guru madrasah bahkan masih berada di bawah standar upah minimum.
Ironisnya, tanggung jawab mereka tidak berbeda dengan guru pada umumnya. Mereka mengajar kurikulum nasional, mendidik karakter siswa, serta menjadi bagian dari ekosistem pendidikan nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sinilah muncul paradoks dalam kebijakan pendidikan. Negara membutuhkan tenaga guru dalam jumlah besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi mekanisme pengangkatan aparatur belum sepenuhnya mampu mengakomodasi realitas di lapangan.
Kehadiran skema PPPK sebenarnya dimaksudkan untuk menjawab persoalan tersebut. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat merekrut tenaga profesional tanpa harus menambah beban pegawai negeri secara permanen.
Guru memperoleh kepastian status dan kesejahteraan, sementara negara tetap memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Namun implementasi kebijakan ini tidak sederhana. Pengangkatan PPPK membutuhkan koordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, hingga Kementerian Keuangan. Setiap institusi memiliki peran dalam menentukan regulasi, kuota, serta kemampuan anggaran negara.
Di sinilah proses sering kali berjalan lambat. Aspirasi di tingkat daerah sudah menguat, tetapi realisasi kebijakan memerlukan kesepakatan administratif yang panjang.
Meski demikian, momentum politik dan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru memberi ruang optimisme. Perjuangan guru madrasah kini tidak lagi berada di ruang sunyi, tetapi telah masuk dalam agenda kebijakan nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!