Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Guru Madrasah dan Harapan PPPK, Bukan Sekadar Status tapi Pengakuan Negara Atas Pengabdian Panjang

📅 Jumat, 06 Mar 2026, 13:57 WIB | Oleh:

Karena itu, wacana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK menjadi momentum penting untuk memperbaiki struktur ketenagakerjaan di sektor pendidikan keagamaan.

Bagi daerah seperti NTB, kebijakan ini bukan sekadar kebijakan administratif. Ia menyentuh langsung kehidupan ribuan keluarga guru yang selama ini hidup dalam ketidakpastian ekonomi.

Pengabdian sunyi

Perjuangan guru madrasah untuk memperoleh status PPPK bukan cerita yang muncul tiba-tiba. Ia adalah perjalanan panjang yang berlangsung bertahun-tahun.

Selama ini, banyak guru madrasah swasta telah memenuhi kualifikasi profesional. Sebagian besar telah mengikuti program sertifikasi guru dan memperoleh inpassing atau penyetaraan jabatan. Namun status kepegawaian mereka tetap berada di luar sistem ASN.

Akibatnya, mereka menghadapi berbagai keterbatasan. Pendapatan sering kali bergantung pada kemampuan madrasah atau yayasan. Di sejumlah daerah, honor guru madrasah bahkan masih berada di bawah standar upah minimum.

Ironisnya, tanggung jawab mereka tidak berbeda dengan guru pada umumnya. Mereka mengajar kurikulum nasional, mendidik karakter siswa, serta menjadi bagian dari ekosistem pendidikan nasional.

Di sinilah muncul paradoks dalam kebijakan pendidikan. Negara membutuhkan tenaga guru dalam jumlah besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi mekanisme pengangkatan aparatur belum sepenuhnya mampu mengakomodasi realitas di lapangan.

Kehadiran skema PPPK sebenarnya dimaksudkan untuk menjawab persoalan tersebut. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat merekrut tenaga profesional tanpa harus menambah beban pegawai negeri secara permanen.

Guru memperoleh kepastian status dan kesejahteraan, sementara negara tetap memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Namun implementasi kebijakan ini tidak sederhana. Pengangkatan PPPK membutuhkan koordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, hingga Kementerian Keuangan. Setiap institusi memiliki peran dalam menentukan regulasi, kuota, serta kemampuan anggaran negara.

Di sinilah proses sering kali berjalan lambat. Aspirasi di tingkat daerah sudah menguat, tetapi realisasi kebijakan memerlukan kesepakatan administratif yang panjang.

Meski demikian, momentum politik dan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru memberi ruang optimisme. Perjuangan guru madrasah kini tidak lagi berada di ruang sunyi, tetapi telah masuk dalam agenda kebijakan nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.