Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cair Maret Ini, Simak Syarat dan Nominal Bonus Hari Raya Mitra Gojek Roda 2 & 4

📅 Kamis, 05 Mar 2026, 13:25 WIB | Oleh:
Cair Maret Ini, Simak Syarat dan Nominal Bonus Hari Raya Mitra Gojek Roda 2 & 4 Doc: Goto
Ket. Acara peluncuran Bakti GoTo untuk Negeri di Jakarta beberapa waktu lalu. Program dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Goto) terdiri dari empat inisiatif baru sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi Gojek beserta keluarganya.

JAKARTA - Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Goto) menjadwalkan pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 dengan total alokasi anggaran mencapai Rp110 miliar. Penyaluran dimulai pada Rabu, 4 Maret hingga Jumat, 6 Maret 2026 melalui saldo GoPay.

Tahun ini, GoTo berkomitmen menyalurkan BHR kepada mitra driver Gojek roda dua dan roda empat yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama maupun tambahan, serta memiliki komitmen menjaga kualitas layanan yang baik kepada pelanggan.

Pembayaran BHR ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagaimana diumumkan di Jakarta pada hari Selasa, 3 Maret oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pengumuman tersebut juga dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo mengatakan, BHR bukan sekadar bentuk dukungan finansial, tetapi juga wujud semangat kekeluargaan yang selalu dijaga perusahaan. Pihaknya bersyukur para mitra terus mempercayakan Gojek dan GoTo sebagai tempat memperoleh pendapatan dan tumbuh bersama.

“Kami bersyukur para mitra terus mempercayakan Gojek dan GoTo sebagai tempat memperoleh pendapatan dan tumbuh bersama. Dengan semangat ini, kami menyalurkan BHR sebagai bentuk apresiasi GoTo atas kontribusi mitra dalam menjaga kualitas serta keandalan layanan kepada pelanggan dalam 12 bulan terakhir, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” katanya dalam siaran pers pada hari Kamis (5/3).

Pada BHR 2026, total alokasi anggaran yang disiapkan GoTo meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp50 miliar pada 2025 menjadi Rp110 miliar tahun ini. Para mitra roda dua akan menerima besaran BHR mulai dari Rp150.000 hingga kategori tertinggi sebesar Rp900.000. Sementara itu, mitra roda empat akan menerima BHR mulai dari Rp200.000 hingga tertinggi Rp1.600.000.

Selain itu, untuk kategori dengan nominal terendah, besaran BHR meningkat sebesar 3–4 kali lipat. Dari sebelumnya Rp50.000 pada tahun 2025, kini menjadi Rp150.000 untuk mitra roda dua dan Rp200.000 untuk mitra roda empat pada tahun ini.

Syarat BHR

Adapun manajemen GOTO menegaskan, kriteria penerima BHR adalah tingkat penggunaan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama atau tambahan (diukur melalui jam online) dan kualitas pelayanan (diukur melalui tingkat penerimaan serta penyelesaian order).

Sementara itu, pembagian Kelompok Penerima BHR terbagi menjadi tiga kategori:

  1. Mitra Juara: Mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama (produktivitas tinggi) dan konsisten memberikan kualitas layanan baik. Pada kategori ini, Mitra Juara dibagi menjadi 6 (enam) subkategori berdasarkan frekuensi predikat ‘Mitra Juara’ dalam satu tahun terakhir (antara 1 hingga 12 kali).
  2. Mitra Andalan: Mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan tambahan/sampingan (produktivitas sedang) dengan kualitas layanan yang baik. Pada kategori ini, Mitra Andalan dibagi menjadi 3 (tiga) subkategori berdasarkan frekuensi predikat ‘Mitra Andalan’ dalam satu tahun terakhir (antara 1 hingga 12 kali).
  3. Mitra Harapan: Mitra yang menggunakan platform Gojek sebagai sumber pendapatan sesekali (produktivitas rendah) atau memiliki tingkat penyelesaian order yang cukup. Kategori ini mencakup Mitra Harapan yang pernah menjadi ‘Mitra Juara’ atau ‘Mitra Andalan’ minimal 1 (satu) kali dalam 12 bulan terakhir.

“Kami memahami bahwa perjalanan setiap mitra berbeda; ada yang aktif penuh selama 12 bulan, ada pula yang sempat beristirahat karena kondisi kesehatan atau tanggung jawab keluarga,” ujar Hans.

“Oleh karena itu, tahun ini kami merancang penyempurnaan kategori penerima BHR berdasarkan pemahaman mendalam terhadap dinamika dan tantangan di lapangan. Dengan pendekatan ini, BHR diharapkan dapat disalurkan secara lebih adil dan transparan,” tambahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.