Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lapangan Padel Hits di Ancol dan Penjaringan Resmi Disegel

📅 Rabu, 04 Mar 2026, 17:05 WIB | Oleh:
Lapangan Padel Hits di Ancol dan Penjaringan Resmi Disegel Doc: ANTARA/HO-Pemkot Jakut
Ket. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Jakarta Utara menyegel operasional dua lapangan padel di Jakarta Utara karena tak mengantongi izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara mengambil langkah tegas dengan menyegel dua lapangan olahraga padel di kawasan Ancol dan Penjaringan, Rabu (4/3/2026). Penindakan ini dilakukan lantaran kedua fasilitas olahraga tersebut terbukti beroperasi tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski pengelola mengaku tengah mengurus perizinan, pemerintah memastikan operasional tetap dihentikan hingga seluruh administrasi terpenuhi.

“Penyegelan ini sebagai bentuk sanksi administrasi terhadap operasional dua lapangan padel, yang berlokasi di kawasan Ancol dan Penjaringan,” kata Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Herry Priyatno di Jakarta, Rabu.

Pada hari ini, pihaknya bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) lainnya dari Pemkot Jakarta Utara melaksanakan tugas penindakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap atau penyegelan.

Menurut dia, operasional lapangan padel bisa kembali dibuka usai pemilik mengurus dan telah mengantongi PBG. "Tidak ada tenggat waktu penyegelan tersebut. Namun semakin cepat perizinanan diurus, maka semakin cepat pula lapangan padel kembali beroperasi," kata Herry.

Namun, pihaknya siap membantu proses perizinan. Dia berharap pelaku usaha lapangan padel untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum kegiatan pembangunan dijalankan.

Sementara itu, Manajer Operasional Lapangan Padel di kawasan Ancol, Petrus Assa mengakui kesalahan karena belum mengantongi PBG.

Menurut dia, perizinan tersebut sebetulnya tengah diurus, hanya saja belum pada proses penerbitan.

“Kami ikuti persyaratan-persyaratannya, Perizinan yang lain seperti IMB sudah kami miliki,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Menko PM Sebut Ekonomi Krea...
Megapolitan
Polda Metro Jaya Bongkar Si...
Megapolitan
BMKG: Hujan Buatan Tak Bisa...
MK Tolak Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Tetap Pilih Langsung

MK Tolak Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Tetap Pilih Langsung

02 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.