KPK Sebut Penahanan Tersangka Korupsi Haji Tunggu Praperadilan
📅 Minggu, 01 Mar 2026, 15:35 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Chairul Umam
JAKARTA - KPK menyatakan penahanan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama menunggu sidang praperadilan. Lembaga Antirasuah sendiri telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
“Ini setelah kerugian negaranya selesai dihitung. Apa langkah selanjutnya?, kami masih menunggu karena praperadilan ditunda sampai minggu depan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (1/3).
Asep menegaskan, hasil penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Menurut dia, KPK menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Hasil penghitungan kerugian negara ini menjadi salah satu pembuktian bahwa perkara ini kami tangani sebagaimana mestinya. Kerugiannya ada dan unsur-unsur pasal lainnya sudah kami penuhi,” kata dia.
Diketahui bahwa perkara ini turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Selain itu, Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga terseret dalam kasus ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Yaqut diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang praperadilan tersebut masih berlangsung dan menjadi salah satu pertimbangan langkah hukum selanjutnya.
Dalam konstruksi perkara, dugaan kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan pihak terkait lainnya. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan sambil menunggu putusan praperadilan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!