Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Sebut Penahanan Tersangka Korupsi Haji Tunggu Praperadilan

📅 Minggu, 01 Mar 2026, 15:35 WIB | Oleh:
KPK Sebut Penahanan Tersangka Korupsi Haji Tunggu Praperadilan Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai rampung jalani pemeriksaan oleh KPK

JAKARTA - KPK menyatakan penahanan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama menunggu sidang praperadilan. Lembaga Antirasuah sendiri telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

“Ini setelah kerugian negaranya selesai dihitung. Apa langkah selanjutnya?, kami masih menunggu karena praperadilan ditunda sampai minggu depan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (1/3).

Asep menegaskan, hasil penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Menurut dia, KPK menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Hasil penghitungan kerugian negara ini menjadi salah satu pembuktian bahwa perkara ini kami tangani sebagaimana mestinya. Kerugiannya ada dan unsur-unsur pasal lainnya sudah kami penuhi,” kata dia.

Diketahui bahwa perkara ini turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Selain itu, Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga terseret dalam kasus ini.

Yaqut diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang praperadilan tersebut masih berlangsung dan menjadi salah satu pertimbangan langkah hukum selanjutnya.

Dalam konstruksi perkara, dugaan kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan pihak terkait lainnya. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan sambil menunggu putusan praperadilan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

17 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Olahraga
Mulai 2027, Aturan Pelacaka...

Anoman Obong Kalau Jadi Tema Game Bakal Seru

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Anoman Obong Kalau Jadi Tem...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.