Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengecekan Legalitas 1.085 Batang Kayu Bulat di Sungai Kapuas

📅 Jumat, 27 Feb 2026, 16:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengecekan Legalitas 1.085 Batang Kayu Bulat di Sungai Kapuas Doc: Antara

Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menindaklanjuti dan memeriksa legalitas 1.085 batang kayu bulat yang terlihat di sungai Kalimantan dan telah mengidentifikasi rakit kayu bulat itu berada di wilayah Desa Bajuh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat menyampaikan di lokasi tambat rakit ditemukan dua rakit kayu bulat yang berdasarkan informasi dari pihak penarik kayu berasal dari PT GM dan PT PNT, yang merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) beroperasi di Kabupaten Kapuas terutama di Kecamatan Mandau Telawang.

"Saat ini Gakkum Kehutanan sudah mengamankan rakit kayu bulat di Sungai Kapuas, selanjutnya tim telah berkoordinasi dengan BPHL Wilayah X Palangka Raya untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran, PPNS Gakkum Kehutanan akan melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku," tambahnya.

Dia menjelaskan kayu tersebut diangkut dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara di Desa Mendaun, Kecamatan Mandau Telawang, dengan jumlah kayu yang diangkut dari PT GM adalah 305 batang dan dari PT PNT berjumlah 780 batang yang seluruhnya merupakan kayu bulat dari kelompok jenis meranti. 

Pada batang kayu bulat ditemukan label barcode PT GM dan PT PNT. Pengangkutan rakit kayu bulat tersebut disertai bersama-sama dengan SKSHHK.

Dia menyebut saat ini rakit kayu bulat tersebut diamankan oleh petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan di Sungai Kapuas di wilayah Desa Bajuh.

Pengamanan Gakkum Kemenhut sendiri dilakukan dalam rangka penghitungan dan penentuan jenis kayu oleh pihak Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangka Raya untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK yang menyertai pengangkutannya.

Bilamana dalam pengecekan ditemukan pelanggaran terkait legalitas dokumen kayu, akan ditempuh upaya penegakan hukum terhadap PBPH.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
60 Persen Lebih Warga Inggr...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.