Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Zakat Fitrah Rejang Lebong Ditetapkan Kemenag Tertinggi Rp40.000/Jiwa

📅 Kamis, 26 Feb 2026, 19:20 WIB | Oleh:
Zakat Fitrah Rejang Lebong Ditetapkan Kemenag Tertinggi Rp40.000/Jiwa Doc: ANTARA/HO-Kemenag Rejang Lebong
Ket. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong H Lukman menandatangani hasil rapat penetapan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah untuk wilayah itu, Rabu, (25/2).

REJANG LEBONG, BENGKULU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan nilai tertinggi sebesar 40.000 rupiah per jiwa.

Kepala Kemenag Rejang Lebong Lukman saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis (26/2), mengatakan penetapan besaran zakat tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei harga beras di pasar-pasar wilayah itu serta hasil rapat musyawarah bersama lintas sektoral.

"Rapat penentuan besaran zakat fitrah ini merupakan agenda rutin yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Berdasarkan survei harga bahan pokok, telah ditetapkan tiga kategori, yakni tertinggi 40.000 rupiah, sedang 35.000 rupiah, dan terendah 30.000 rupiah per jiwa," kata Lukman.

Dia menjelaskan bahwa pembagian kategori tersebut bertujuan untuk memberikan pilihan kepada masyarakat agar besaran zakat yang ditunaikan setara dengan kualitas beras yang mereka konsumsi sehari-hari.

Rapat penetapan zakat fitrah tersebut, kata dia, dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Perum Bulog, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Menurut Lukman, hasil kesepakatan ini akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong dalam menjalankan kewajiban zakat fitrah agar pelaksanaannya seragam dan tertib.

"Penentuan ini merupakan hasil kesepakatan bersama berbagai pihak agar sesuai dengan kondisi harga bahan pokok yang berlaku di daerah saat ini," ujarnya.

Terkait waktu pelaksanaan, Kemenag menyepakati bahwa pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan mulai awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dia berharap dengan adanya ketetapan ini, masyarakat dapat menunaikan kewajibannya lebih awal sehingga penyaluran kepada para mustahik (orang yang berhak menerima) dapat dilakukan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Pemerintah Perlu Perkuat Re...
Daerah
Sagu Papua Diperkuat sebaga...

Jepang Protes Klaim Tiongkok Dekat Pulau Selatan

46 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Jepang Protes Klaim Tiongko...
Luar Negeri
Partai Buruh yang Berkuasa ...
Luar Negeri
Malaysia Perpanjang Pencari...
  • Kabar Baik! Pemerintah Pertahankan Bunga KUR 6 Persen, UMKM Dapat Angin Segar
    Preview komentar:
    Thank you for sharing this informative article. Thank ...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
Susunan Pemain Brasil vs Jepang, Kedua Tim Turunkan Komposisi Terbaik, Matheus Cunha Starter, Neymar Cadangan

Susunan Pemain Brasil vs Jepang, Kedua Tim Turunkan Komposisi Terbaik, Matheus Cunha Starter, Neymar Cadangan

30 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.