Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Polri, dari Tahap Perencanaan hingga Pertanggungjawaban

📅 Kamis, 26 Feb 2026, 11:06 WIB | Oleh:
KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Polri, dari Tahap Perencanaan hingga Pertanggungjawaban Doc: ANTARA
Ket. Personel kepolisian berjalan di gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (13/2/2026). SPPG Polri Polresta Kendari tersebut akan melayani 2.220 penerima manfaat yang terdiri dari 1.945 pelajar, 171 tenaga pendidik, dan 104 kelompk 3B di wilayah itu.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

"Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini ya supaya program ini juga bisa optimal memberikan dampak positif atau manfaat bagi masyarakat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (26/2).

Budi menjelaskan pengawasan tersebut kemungkinan dimulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK pada saat ini sedang menelaah terlebih dahulu apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta lembaga antirasuah untuk mengawasi sekitar 1.000 SPPG milik Polri.

"Kami telaah poin atau substansi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan," katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut mengawasi 1.179 SPPG Polri.

"Tentu kami semua mengajak juga masyarakat untuk bisa ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah," ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 13 Februari 2026, 1.179 SPPG Polri terdiri atas 411 yang telah beroperasi, 162 sedang persiapan operasional, 499 dalam tahap pembangunan dan akan selesai pada Maret 2026, serta 107 yang masih dalam tahap peletakan batu pertama.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk meminta secara khusus Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi KPK Aminudin beserta tim dapat mengawasi 1.179 SPPG Polri.

Menurut ICW, KPK berwenang untuk menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 45 dan 49 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Selain itu, ICW meminta KPK untuk mengawasi sekitar 1.000 SPPG Polri karena dikhawatirkan terjadi banyak ketimpangan dalam pengelolaannya melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.

KPK juga dinilai perlu mengawasi SPPG Polri karena mempertimbangkan adanya insentif harian secara cuma-cuma untuk setiap SPPG sebesar Rp6 juta per hari selama enam hari yang berlaku untuk periode dua tahun sejak mulai beroperasi.

ICW memperkirakan, apabila mengacu tahun operasional pada 2026 maka terdapat 313 hari operasional. Dengan demikian, asumsi perolehan tiap SPPG mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasi.

Oleh sebab itu, KPK perlu memantau potensi konflik kepentingan dalam aspek finansial maupun kekeluargaan melalui yayasan yang dikelola pasangan personel polisi tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.