Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 Singkawang Telah Ditetapkan Kemenag, Besarannya Segini per Jiwa

📅 Rabu, 25 Feb 2026, 18:56 WIB | Oleh:
Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 Singkawang Telah Ditetapkan Kemenag, Besarannya Segini per Jiwa Doc: ANTARA/Narwati
Ket. Rapat bersama dalam menentukan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kantor Baznas Singkawang.

SINGKAWANG - Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai pedoman bagi masyarakat Muslim dalam menunaikan kewajiban ibadah zakat.  

Kepala Kantor Kemenag Singkawang Muhlis AR mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil rapat bersama yang melibatkan Pemerintah Kota Singkawang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat, Majelis Ulama Indonesia, Badan Urusan Logistik, tokoh agama, perwakilan masjid, serta Badan Amil Zakat Nasional Kota Singkawang.

“Ketetapan ini menjadi acuan bersama agar pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah berjalan tertib, seragam, dan sesuai ketentuan syariat Islam,” kata Muhlis di Singkawang, Rabu (25/2).

Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 2,7 kilogram per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan klasifikasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

Untuk beras klasifikasi I, zakat fitrah ditetapkan sebesar 99.900 rupiah per jiwa. Klasifikasi II sebesar 62.100 rupiah per jiwa, klasifikasi III 51.300 rupiah per jiwa, klasifikasi IV 40.500 rupiah per jiwa, klasifikasi V 39.150 rupiah per jiwa, dan klasifikasi VI 35.100 rupiah per jiwa.

Muhlis mengimbau masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari klasifikasi tersebut agar menyesuaikan besaran zakat fitrah yang ditunaikan.

"Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar 35.000 rupiah per jiwa per hari sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kemenag Singkawang juga mengingatkan panitia zakat untuk mengutamakan penyaluran zakat fitrah dan fidyah secara langsung kepada mustahiq serta menghindari penggunaan kupon maupun pengumpulan massa dalam proses penyaluran.

Selain itu, masyarakat Muslim diimbau untuk menunaikan zakat sejak awal Ramadhan melalui Baznas, Lembaga Amil Zakat, atau Unit Pengumpul Zakat di lingkungan masing-masing agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh mustahiq selama menjalankan ibadah puasa hingga menyambut Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Muhlis menambahkan, LAZ dan UPZ juga diminta melaporkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya secara berjenjang kepada Baznas dan Kemenag sesuai wilayah kerja masing-masing. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Wilayah Barat dan Timur Bog...

BBM Mahal, Warga Tangerang Hijrah ke Pertalite

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
BBM Mahal, Warga Tangerang ...

Bandit yang Memalak di Jakarta Pusat Diringkus

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Bandit yang Memalak di Jaka...
Luar Negeri
Warga Russia Dibatasi dalam...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp73.000/...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Utang RI Naik, Risiko Fiskal Disorot
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.