Izin Lapangan Padel hanya di Kawasan Komersial
📅 Rabu, 25 Feb 2026, 01:25 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: ANTARA/Fakhri Hermansyah
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Fasilitas olahraga tersebut ke depan hanya diperbolehkan berdiri di zona komersial.
Kebijakan itu diputuskan usai rapat terbatas penertiban fasilitas olahraga di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2). Pemprov DKI Jakarta menilai penataan diperlukan untuk menjaga ketertiban tata ruang dan kenyamanan lingkungan hunian.
“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan warga terkait kebisingan dan aktivitas yang berlangsung hingga malam hari. Pemerintah daerah, menurut dia, berkewajiban memastikan fungsi kawasan perumahan tetap sebagai ruang tinggal yang nyaman.
Selain pembatasan lokasi pembangunan baru, Pemprov juga akan menindak lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksi yang disiapkan mencakup penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pramono menyebutkan, saat ini pemerintah masih melakukan pendataan terhadap lapangan padel yang belum mengantongi izin. Pendataan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
“Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ujarnya.
Sementara itu, lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu. Jam operasional maksimal ditetapkan hingga pukul 20.00 WIB.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam. Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam,” ungkap Pramono.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penegakan tata ruang di Ibu Kota seiring meningkatnya tren olahraga padel dalam beberapa tahun terakhir. Pemprov DKI menegaskan penataan dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan fasilitas olahraga dengan kepentingan warga di lingkungan perumahan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!