Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Izin Lapangan Padel hanya di Kawasan Komersial

📅 Rabu, 25 Feb 2026, 01:25 WIB | Oleh:
Izin Lapangan Padel hanya di Kawasan Komersial Doc: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Ket. Pesepeda melintas di samping banner penolakan lapangan padel di Pulomas, Jakarta, Selasa (24/2). Menurut warga aksi penolakan menggunakan banner karena tidak pernah dimintai persetujuan pembangunan lapangan dari pihak pengelola dan Pemkot Jakarta Timur akan membahas terkait izin bangunan bersama organisasi perangkat daerah.

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Fasilitas olahraga tersebut ke depan hanya diperbolehkan berdiri di zona komersial.

Kebijakan itu diputuskan usai rapat terbatas penertiban fasilitas olahraga di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2). Pemprov DKI Jakarta menilai penataan diperlukan untuk menjaga ketertiban tata ruang dan kenyamanan lingkungan hunian.

“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono.

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan warga terkait kebisingan dan aktivitas yang berlangsung hingga malam hari. Pemerintah daerah, menurut dia, berkewajiban memastikan fungsi kawasan perumahan tetap sebagai ruang tinggal yang nyaman.

Selain pembatasan lokasi pembangunan baru, Pemprov juga akan menindak lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksi yang disiapkan mencakup penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

Pramono menyebutkan, saat ini pemerintah masih melakukan pendataan terhadap lapangan padel yang belum mengantongi izin. Pendataan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

“Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ujarnya.

Sementara itu, lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu. Jam operasional maksimal ditetapkan hingga pukul 20.00 WIB.

“Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam. Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam,” ungkap Pramono.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penegakan tata ruang di Ibu Kota seiring meningkatnya tren olahraga padel dalam beberapa tahun terakhir. Pemprov DKI menegaskan penataan dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan fasilitas olahraga dengan kepentingan warga di lingkungan perumahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.