DPRD DKI Jakarta Desak Pembayaran THR ASN dan Pekerja Tepat Waktu
📅 Rabu, 25 Feb 2026, 16:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pexels
JAKARTA - Kalangan DPRD DKI Jakarta berharap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja non-ASN dapat dilakukan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Harapan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan agar hak pekerja dan aparatur negara tidak kembali mengalami keterlambatan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menegaskan ketentuan tersebut telah sejalan dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat. Ia menyebut aturan pembayaran THR sudah memiliki batas waktu yang jelas dan tidak boleh ditawar.
"Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus diumumkan dua minggu sebelum Lebaran," ujar Ima.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ranny Mauliani menyampaikan pandangan serupa dan menekankan pentingnya kepatuhan sektor swasta terhadap aturan tersebut. Menurutnya, pengawasan ketenagakerjaan harus diperketat agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR.
"Tapi, kalau untuk sektor swasta, yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus benar-benar menjadi pengawas ketenagakerjaan," tandas Ranny.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, mekanisme pencairan THR bagi ASN memiliki skema berbeda karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, DPRD tetap meminta agar pencairannya dilakukan tepat waktu demi menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino juga meminta fungsi pengawasan diperketat agar tidak ada perusahaan yang mencoba menunda atau menghalangi pembayaran THR. Ia menegaskan bahwa tenggat waktu sudah sangat jelas dan tidak boleh dilanggar.
"Apalagi batas waktu pembayarannya sudah jelas. Yakni dua minggu sebelum Lebaran. Kalau misalnya, paling lambat minimal satu minggu sebelum Lebaran, jangan sampai terulang lagi. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum Lebaran," tegas dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan THR 2026 bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri akan dimulai pada pekan pertama bulan Ramadhan. Pemerintah bahkan mempercepat proses penyaluran guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026.
Total anggaran THR untuk ASN mencapai Rp55 triliun dan menjadi bagian dari belanja negara kuartal I-2026 yang ditetapkan sebesar Rp809 triliun. Dana tersebut akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima yang meliputi ASN, PPPK, prajurit TNI, personel Polri, hakim, serta para pensiunan.
Anggaran THR 2026 mengalami kenaikan 10,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp49,9 triliun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, TNI, Polri, serta hakim.
Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR dengan skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun para pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!