Update Gugatan Jalan Rusak Pandeglang: Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan
📅 Selasa, 24 Feb 2026, 22:28 WIB | Oleh: AlfredPerbaikan dilanjutkan pada 29–30 Januari 2026 setelah cuaca membaik dan kini telah rampung. Pemprov menegaskan penguatan pengawasan dan pemeliharaan rutin akan terus dilakukan, terutama pada musim hujan guna meminimalkan risiko kecelakaan.
Sebelumnya, pengemudi ojek pangkalan Al Amin Maksum melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana menggugat secara perdata Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani serta Gubernur Banten Andra Soni dan jajarannya.
Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu, 22 Februari 2026.
Raden mengatakan meski kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya tergolong berat, namun hal itu terjadi bukan karena ada kelalaian dari kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengungkap gugatan yang dilakukan merujuk pada Pasal 236 dan Pasal 240 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang turut mengatur hak korban kecelakaan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!