Update Gugatan Jalan Rusak Pandeglang: Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan
📅 Selasa, 24 Feb 2026, 22:28 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
SERANG - Gugatan perdata yang dilayangkan seorang pengemudi ojek pangkalan asal Pandeglang, Al Amin Maksum, menjadi tamparan keras sekaligus momentum evaluasi bagi tata kelola infrastruktur di Provinsi Banten.
Gugatan ini dipicu oleh kecelakaan maut akibat jalan berlubang di ruas Pandeglang-Labuan pada akhir Januari lalu, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang penumpang.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto di Serang, Selasa menyatakan pemerintah menghormati gugatan tersebut sebagai bagian dari mekanisme negara hukum, sekaligus momentum pembenahan layanan publik.
“Pemerintah tidak kebal hukum, dan setiap kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan publik memang harus terbuka untuk diuji,” kata Hadi.
Ia menegaskan, fokus pemerintah bukan semata menghadapi proses hukum, tetapi memastikan keselamatan masyarakat melalui perbaikan sistem pemeliharaan jalan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada,” ujarnya.
Menurut Hadi, Pemprov Banten akan menjadikan proses ini sebagai bahan evaluasi. Namun jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, pemerintah siap membuktikannya di persidangan.
“Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan, komitmen pemerintah adalah memperkuat tata kelola infrastruktur secara responsif, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk responsif, transparan, dan akuntabel dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan menyatakan ruas jalan yang menjadi lokasi kecelakaan merupakan kewenangan provinsi dan telah dalam tahap perbaikan sebelum insiden terjadi.
"Proses perbaikan jalan itu sebelum kejadian kecelakaan, perbaikan jalan telah dilakukan sejak 16 Januari," kata Arlan.
Pekerjaan sempat dihentikan pada 22–28 Januari karena hujan deras untuk menjaga kualitas hasil perbaikan. Selama penghentian, petugas memasang rambu pengaman di titik pembongkaran aspal.
"Selama dihentikan pada titik-titik pembongkaran aspal yang belum dilapis ulang telah dipasangi rambu-rambu, cone, dan cross line sebagai upaya pengaman pada jalan," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!