Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Siap-siap, 11 Juta Peserta BPJS Gratis Bakal Diverifikasi Ulang, Mensos Siapkan Masa Transisi Penonaktifan PBI-JKN Selama 3 Bulan

📅 Senin, 23 Feb 2026, 17:28 WIB | Oleh:
Siap-siap, 11 Juta Peserta BPJS Gratis Bakal Diverifikasi Ulang, Mensos Siapkan Masa Transisi Penonaktifan PBI-JKN Selama 3 Bulan Doc: ANTARA/HO-Kemensos
Ket. Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan pers selepas pertemuan bersama Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Dirut BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar.

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan pemerintah tengah menyiapkan mekanisme masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) berlaku efektif, guna menjamin layanan kesehatan tetap berjalan.

Dalam pertemuan terbatas bersama Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) dan Kepala BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin, Mensos Saifullah Yusuf mengatakan mekanisme tersebut akan dituangkan dalam surat edaran atau keputusan bersama sebagai pedoman bagi fasilitas kesehatan.

Kebijakan itu disusun untuk menjawab kekhawatiran fasilitas kesehatan terkait pembiayaan peserta yang datanya masih dalam proses pemutakhiran.

Dalam hal ini pemerintah ingin memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak saat membutuhkan layanan di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik selama masa transisi berlangsung.

Melalui skema tersebut proses pembaruan data dapat berjalan simultan dengan keberlanjutan pelayanan kesehatan, sehingga hak masyarakat atas akses kesehatan tetap terlindungi.

Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya melaporkan ada lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN saat ini kelayakannya sedang diverifikasi ulang oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS), pendamping sosial, serta pemerintah daerah dalam dua bulan ke depan.

Hasil verifikasi akan menjadi dasar penetapan apakah peserta tetap menerima bantuan iuran atau dialihkan menjadi peserta mandiri.

Pemutakhiran data kepesertaan tersebut merupakan bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS, sebagaimana Surat Instruksi Presiden Nomor 4/2025.

Kementerian Sosial memastikan anggaran PBI tidak dikurangi maupun dialihkan, sementara prinsip utama kebijakan tetap menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak, dari data nasional total 96,8 juta jiwa peserta penerima manfaat BPJS segmen PBI-JKN,

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

Kebakaran di Kebayoran Lama, 150 Jiwa Terdampak

33 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Megapolitan
Kebakaran di Kebayoran Lama...
Advertisement
Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.