Presiden Trump Tetapkan Tarif Impor Baru 10 Persen, Berlaku 150 Hari sejak 24 Februari
📅 Sabtu, 21 Feb 2026, 11:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
WASHINGTON – Gedung Putih mengumumkan bahwa tarif impor baru sebesar 10 persen yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan berlaku selama 150 hari sejak 24 Februari.
"Proklamasi tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat," menurut pernyataan Gedung Putih, Jumat (20/2).
"Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00:01 waktu standar timur (12:01 WIB)," demikian pengumuman Gedung Putih.
Sebelumnya, Presiden Trump menyatakan telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap semua negara.
Tarif baru tersebut ditetapkan menyusul putusan Mahkamah Agung AS bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang menetapkan tarif impor global berdasarkan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Sebaiknya Anda baca juga:
Trump mengatakan bahwa putusan tersebut "sangat mengecewakan" dan bahkan menuduh para hakim MA terpengaruh "kepentingan asing".
Presiden AS itu juga memastikan bahwa segala tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!