Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kondisi Darurat Sampah Harus Diubah dan Hasilkan Sumber Daya

📅 Jumat, 20 Feb 2026, 00:00 WIB | Oleh:

Undang-undang memerintahkan kepada kita untuk mengakhiri open dumping sejak tahun 2013. Ini sudah lama sekali kelewat kita. Jadi, sudah peringatan kemarin 2024, kemudian 2025, hari ini 2026. Ada pergerakan cukup serius dari wali kota dan bupati, dari 90 persen sekarang open dumping-nya menyisakan 66 persen.

Penghentian praktik TPA open dumping itu dilakukan untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen seperti yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029.

Tingkat pengelolaan sampah saat ini mencapai 24,95 persen, mengalami kenaikan jika dibandingkan 10 persen pada awal tahun lalu. Pemerintah sendiri memiliki target pada tahun ini agar pengelolaan sampah dapat mencapai 64,3 persen.

Kami mendorong para kepala daerah untuk mengoptimalkan fasilitasi yang sudah terbangun, mulai dari bank sampah sampai dengan mendorong kerja bakti membersihkan lingkungan oleh masyarakat.

Jadi, kalau semua Wali Kota seperti Wali Kota Bekasi mengaktifkan semua prasarananya yang ada, maka dari 25 persen kita akan naik di angka 57,8 persen.

Bagaimana perkembangan Proses hukum TPST Bantargebang?

TPST Bantargebang hari ini sudah masuk ke tahap akhir, tahap final. Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dengan Korwas, dengan Polri. Mungkin dalam waktu sebentar akan naik ke penyidikan.

Langkah itu dilakukan karena masifnya pencemaran lingkungan di wilayah pembuangan sampah Jakarta dan upaya penegakan hukum tidak bisa dihindari.

Langkah penindakan hukum tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah serius menangani isu pencemaran lingkungan, termasuk yang ditimbulkan akibat belum maksimalnya pengelolaan sampah.

Bagaimana TPST Bantargebang kini memiliki salah satu gunung sampah terbesar di dunia. Dengan timbunan sampah dapat mencapai 73 meter.

Jadi, ini memang dengan legasi sampah atau timbulan sampah mencapai 55 juta ton. Itu akhirnya dampak lingkungannya cukup besar. Siapapun menterinya pasti harus mengambil langkah-langkah yang sama.

Sebelumnya, pada Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di TPST Bantargebang atas dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.

Apakah ada arahan khusus dari Presiden terkait sampah ini?

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.