Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkeu Buka Suara, Luruskan Pernyataan Purbaya soal Gugatan UU APBN

📅 Jumat, 20 Feb 2026, 17:10 WIB | Oleh: Tim Penulis

Seluruh permohonan tersebut kompak mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang diambil dari anggaran pendidikan.

UU tersebut sejatinya mengatur bahwa anggaran pendidikan dialokasikan sekitar 20 persen dari total APBN. Namun, pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dikhawatirkan oleh para pemohon akan mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan lainnya.

Maka dari itu, para pemohon dalam ketiga perkara tersebut meminta Mahkamah untuk menyatakan program MBG tidak termasuk ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.