Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cek Jadwal Pencairan THR ASN 2026: Siap Cair Awal Ramadan!

📅 Jumat, 20 Feb 2026, 14:35 WIB | Oleh:
Cek Jadwal Pencairan THR ASN 2026: Siap Cair Awal Ramadan! Doc: iStock
Ket. Pemerintah memastikan anggaran tunjangan hari raya atau THR ASN 2026 mencapai Rp55 triliun dan akan mulai dicairkan pada awal Ramadan. Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

JAKARTA - Pemerintah memastikan anggaran tunjangan hari raya atau THR ASN 2026 mencapai Rp55 triliun dan akan mulai dicairkan pada awal Ramadan. Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan THR tahun ini dilakukan lebih cepat dibandingkan pola sebelumnya yang biasanya mendekati Idulfitri. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat konsumsi domestik sejak awal bulan puasa.

"Minggu pertama puasa," ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Ia menegaskan jadwal pencairan tersebut telah disiapkan pemerintah agar distribusi dana berjalan bertahap selama Ramadan.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, anggaran THR 2026 mengalami kenaikan dari Rp49,9 triliun pada 2025 menjadi Rp55 triliun tahun ini. Kenaikan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian fiskal sekaligus komitmen pemerintah dalam memenuhi hak aparatur negara.

Mengacu pada kebijakan tahun lalu, penerima THR mencakup sekitar 9,4 juta aparatur negara dari berbagai instansi pusat dan daerah. Mereka meliputi ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan yang rutin menerima tunjangan hari raya setiap menjelang Idulfitri.

Regulasi terkait THR 2025 sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim.

Untuk ASN daerah, skema pembayaran THR mengikuti ketentuan yang sama seperti ASN pusat namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Artinya, besaran tunjangan kinerja dapat berbeda tergantung kondisi anggaran di setiap wilayah.

Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan teknis resmi terkait rincian pencairan THR 2026. Meski demikian, pola pembayaran diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan kebijakan yang telah diterapkan pada tahun sebelumnya.

Dengan pencairan THR ASN 2026 yang dimulai pada minggu pertama Ramadan, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga dapat terdorong lebih awal. Momentum ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memperkuat pertumbuhan pada kuartal kedua tahun berjalan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.