Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Kendari Perketat Pengawasan Hiburan Malam, THM Wajib Tutup hingga 22 Maret 2026

📅 Rabu, 18 Feb 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Kendari Perketat Pengawasan Hiburan Malam, THM Wajib Tutup hingga 22 Maret 2026 Doc: Antara
Ket. Petugas Satpol PP Kendari, Sultra melakukan sidak di salah satu tempat hiburan malam, Selasa (17/2).

Kendari - Pemerintah Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), bar, dan kafe menjelang Bulan  Ramadhan 1447 Hijriah untuk memastikan pelaku usaha itu mematuhi surat edaran wali kota setempat terkait bulan puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari Maman Firman Syah di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (17/2) malam, menyampaikan tujuh THM, bar, dan kafe dicek petugas untuk memastikan para pemilik usaha itu mematuhi surat edaran wali kota.

Sebanyak tujuh THM yang dicek itu Karaoke Top, Tripel 9, Barcode, Eksodus, Spazio, Bromo, dan Princess Syahrini.

Ia menjelaskan penertiban agar para pelaku usaha atau pemilik usaha menutup sementara tempat hiburan tersebut sesuai surat edaran Wali Kota Kendari yang berlaku 16 Februari hingga 22 Maret 2026.

Selain THM, pemkot akan menertibkan warung atau tempat usaha yang menjual minuman keras atau beralkohol.

"Setelah kami cek tujuh TMH tadi mereka patuh, usaha mereka tidak dibuka sementara selama Ramadhan," ucapnya.

Patroli rutin tetap dilaksanakan Satuan Pol PP Kota Kendari sebanyak 60 orang yang dibantu Satpol PP Provinsi Sultra 30 orang, Bapenda, dan Disperindag.

Upaya ini untuk memberikan pengawasan kepada pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga masyarakat tetap fokus beribadah selama puasa Ramadhan.

"Tempat hiburan ini bisa beroperasi kembali 23 Maret 2026, personel gabungan yang terlibat ada 120 orang," katanya.

Ia menegaskan dalam patroli rutin ini para petugas tetap humanis memberikan edukasi ke pemilik usaha sesuai surat edaran wali kota.

Untuk itu, dirinya meminta pemilik usaha tetap mematuhi aturan. Terhadap pengusaha yang tidak patuh maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tertera di surat edaran.

"Sanksi pasti ada dari teguran tertulis sampai pada penutupan tempat usaha," katanya.

Maman juga menyampaikan dalam surat edaran itu, pihaknya meminta pemilik warung makan atau restoran memasang tirai di siang hari dan beroperasi penuh malam hari.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Persoalan HAM Harus Diseles...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.