Pemkot Kendari Perketat Pengawasan Hiburan Malam, THM Wajib Tutup hingga 22 Maret 2026
📅 Rabu, 18 Feb 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Kendari - Pemerintah Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), bar, dan kafe menjelang Bulan Ramadhan 1447 Hijriah untuk memastikan pelaku usaha itu mematuhi surat edaran wali kota setempat terkait bulan puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari Maman Firman Syah di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (17/2) malam, menyampaikan tujuh THM, bar, dan kafe dicek petugas untuk memastikan para pemilik usaha itu mematuhi surat edaran wali kota.
Sebanyak tujuh THM yang dicek itu Karaoke Top, Tripel 9, Barcode, Eksodus, Spazio, Bromo, dan Princess Syahrini.
Ia menjelaskan penertiban agar para pelaku usaha atau pemilik usaha menutup sementara tempat hiburan tersebut sesuai surat edaran Wali Kota Kendari yang berlaku 16 Februari hingga 22 Maret 2026.
Selain THM, pemkot akan menertibkan warung atau tempat usaha yang menjual minuman keras atau beralkohol.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Setelah kami cek tujuh TMH tadi mereka patuh, usaha mereka tidak dibuka sementara selama Ramadhan," ucapnya.
Patroli rutin tetap dilaksanakan Satuan Pol PP Kota Kendari sebanyak 60 orang yang dibantu Satpol PP Provinsi Sultra 30 orang, Bapenda, dan Disperindag.
Upaya ini untuk memberikan pengawasan kepada pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga masyarakat tetap fokus beribadah selama puasa Ramadhan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tempat hiburan ini bisa beroperasi kembali 23 Maret 2026, personel gabungan yang terlibat ada 120 orang," katanya.
Ia menegaskan dalam patroli rutin ini para petugas tetap humanis memberikan edukasi ke pemilik usaha sesuai surat edaran wali kota.
Untuk itu, dirinya meminta pemilik usaha tetap mematuhi aturan. Terhadap pengusaha yang tidak patuh maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tertera di surat edaran.
"Sanksi pasti ada dari teguran tertulis sampai pada penutupan tempat usaha," katanya.
Maman juga menyampaikan dalam surat edaran itu, pihaknya meminta pemilik warung makan atau restoran memasang tirai di siang hari dan beroperasi penuh malam hari.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!