Kronologi Sampai Bekas Kapolres Didik Jadi Tersangka
📅 Rabu, 18 Feb 2026, 13:15 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
MATARAM – Memang sangat mengherankan orang dengan jabatan sekelas Kapolres kok jadi konsumen narkoba dan kemungkinan juga penjual barang haram tersebut seperti Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro (DPK). Ada perjalanan sampai dia ditetapkan menjadi tersangka. Ini adalah hasil pengembangan penyidikan kasus pidana narkoba di bawah kendali Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya menetapkan Ajun Komisaris Polisi Malaungi sebagai tersangka.
Status AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus pidana narkoba terungkap dari pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni di Mataram, Rabu. "AKBP Didik sudah jadi tersangka," katanya.
Asmuni menguatkan informasi tersebut dengan menyampaikan bahwa dirinya kini sedang memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya, AKP Malaungi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk AKBP Didik dalam status tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. "Saya masih dampingi pemeriksaan AKP Malaungi sebagai saksi," ucap dia.
Selain menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus pidana narkoba, Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya pada hari Selasa (17/2), kliennya menjalani pemeriksaan di hadapan Divisi Propam Mabes Polri untuk persoalan etik AKBP Didik. "Kalau yang di propam, sudah Selasa kemarin (17/2)," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid yang dikonfirmasi tentang informasi dari kuasa hukum AKP Malaungi, belum memberikan tanggapan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp. AKBP Didik sebelumnya diinformasikan secara resmi oleh Mabes Polri berstatus tersangka atas kepemilikan narkoba.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari penyidikan Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kepala Polres Bima Kota nonaktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan penangkapan dua asisten rumah tangganya, Bripka KIR dan istri Didik, inisial AN. Mabes Polri menemukan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Tim Mabes Polri juga menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026 dengan menemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!