Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiffani & Co Disegel, APPI Dukung Demi Lindungi UMKM

📅 Minggu, 15 Feb 2026, 13:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tiffani & Co Disegel, APPI Dukung Demi Lindungi UMKM Doc: Ditjen Bea Cukai
Ket. Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta saat melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany&Co di Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah, Tiffany&Co. Upaya untuk melindungi industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Stefanus Lo dalam keterangannya, Jumat (13/2), menyebutkan, penindakan ini patut didukung dan diapresiasi karena fungsi Bea Cukai sebagai perwakilan negara, bukan hanya mengejar pendapatan negara, namun juga mendukung industri dalam negeri.

"Peran ini saya kira sedang dimaksimalkan oleh Bea Cukai. Jadi kami merasakan hadirnya negara dalam industri ini. Saya kira ini juga ke depannya ikut melindungi industri UMKM," katanya.

Selama ini produsen perhiasan juga dikenakan PPN, PPH, sementara barang impor diduga ada kecurangan bayar. "Jadi produsen dalam negeri merasa ada yang tidak adil," katanya.

Ia juga menyebutkan siapapun pelaku industri harus menaati peraturan, termasuk importasi yang menyangkut PPN Impor, Bea dan PPH impor.

"Semua harus ditaati demi menjaga keseimbangan antara barang impor dan produksi dalam negeri. Siapapun yang berbisnis di Indonesia wajib mengikuti peraturan," kata Stefanus.

Stefanus juga menambahkan, pada dasarnya segala barang mewah memiliki persamaan aturan impor. Namun barang besar seperti mobil mewah atau permesinan dan alat berat bisa dikatakan perhiasan lebih ekstrem.

"Karena barangnya kecil, namun memiliki 'value' yang tinggi, jadi bisa dikatakan 'mudah diselundupkan'. Jadi kami sangat mendukung penindakan di Industri perhiasan ini," katanya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, selama ini banyak kecurangan yang terjadi di sektor ekspor-impor. Namun sedikit yang terungkap.

"Langkah ini sangat bagus untuk menjadi awal pengungkapan kasus barang-barang ekspor-impor," katanya.

Ia menambahkan, jajaran Bea dan Cukai jangan hanya berhenti di penyitaan barang bermasalah saja. Namun, setelah identifikasi pemilik barang dilakukan, Bea Cukai bisa bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memproses secara pidana para pelaku.

Dengan demikian, proses penegakan hukum menjadi lebih komprehensif dan tidak terputus di tengah jalan karena Bea Cukai tidak punya kapasitas seperti polisi yang biasa melakukan investigasi. "Jadi harus benar-benar berbasis data yang kuat," kata Trubus.

Trubus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penindakan. Ia juga mendorong agar Bea Cukai memperluas kewenangannya dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik barang dan jaringan distribusinya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.