Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Nggak Mau Kehilangan Sawah, Lebak Pertahankan Kawasan LP2B

📅 Minggu, 15 Feb 2026, 18:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Nggak Mau Kehilangan Sawah, Lebak Pertahankan Kawasan LP2B Doc: ANTARA/Mansur
Ket. Ketua Gapoktan Sukabungah, Cibadak, Lebak, Banten Ruhiana meninjau areal persawahan di wilayahnya, yang masuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

LEBAK – Menjaga kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu ibarat menjaga dapur masa depan. Sawah yang dipertahankan agar tidak dialihfungsikan bukan sekadar hamparan padi, tapi sumber hidup petani sekaligus penopang pangan kita semua.

Kalau satu per satu sawah berubah jadi bangunan, yang terdampak bukan cuma petani—harga beras bisa ikut melonjak dan ketahanan pangan makin rapuh.

Makanya, LP2B penting dijaga konsistensinya: supaya produksi tetap jalan, desa tetap hijau, dan generasi berikutnya masih punya lahan untuk menanam harapan. Sederhana sih, sawah lestari berarti perut negeri juga aman.

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menjaga kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagai areal persawahan yang tidak dialihfungsikan untuk kepentingan apapun.

"Kita menetapkan perlindungan kawasan LP2B areal persawahan seluas 28.100 hektare," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar di Lebak, Banten, Minggu (15/2).

Pemerintah Kabupaten Lebak komitmen menjaga kawasan LP2B agar areal persawahan tidak beralih fungsi lahan, karena menyumbangkan produksi kedaulatan pangan nasional secara berkelanjutan.

Selain itu, juga pemerintah daerah melindungi kawasan LP2B sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Oleh karena itu, pihaknya benar-benar bahwa areal persawahan tersebut dijaga dan dilindungi agar tidak beralih fungsi lahan.

Sebab, bila kawasan areal persawahan itu terjadi alih fungsi lahan, dipastikan tidak akan tercapai kedaulatan pangan nasional.

Dengan demikian, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perlindungan kawasan LP2B areal persawahan jangan sampai terjadi alih fungsi lahan.

"Kami sangat mendukung adanya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, sehingga bisa berkoordinasi dengan instansi terkait," katanya menjelaskan.

Menurut dia, kebijakan Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk program swasembada pangan tentu langkah penting bagi pemerintah daerah menjaga ketahanan pangan agar tidak beralih fungsi lahan sektor pertanian menjadi permukiman, perkantoran, pergudangan dan industri.

Perlindungan kawasan LP2B yang ditetapkan areal persawahan tetap mampu memproduksi pangan nasional.

"Kita akan merekomendasikan pencabutan izin ke instansi terkait, jika kawasan LP2B beralih fungsi lahan menjadi kawasan industri maupun lainnya," kata Rahmat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.