Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MUI Dorong 800 Ribu Masjid di Indonesia Jadi Garda Terdepan Edukasi Pengelolaan Sampah

📅 Minggu, 15 Feb 2026, 13:37 WIB | Oleh:
MUI Dorong 800 Ribu Masjid di Indonesia Jadi Garda Terdepan Edukasi Pengelolaan Sampah Doc: antara foto
Ket. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat Hazuarli Halim

KABUPATEN BOGOR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong sekitar 800 ribu masjid di Indonesia menjadi garda terdepan dalam mengedukasi pengelolaan sampah melalui sosialisasi fatwa lingkungan dan literasi berkelanjutan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2), bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat Hazuarli Halim mengatakan jaringan masjid memiliki peran strategis dalam membentuk kesadaran kolektif umat terkait pentingnya menjaga lingkungan.

“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujar Hazuarli.

Ia menjelaskan, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban menjaga lingkungan dan pengharaman membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut karena membawa dampak mudarat.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala, sementara mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” katanya.

Menurut dia, literasi keagamaan dinilai efektif untuk mengubah perilaku masyarakat karena menyentuh aspek moral dan spiritual, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyambut baik langkah MUI yang melibatkan masjid dalam gerakan pengelolaan sampah nasional.

“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita,” kata Hanif.

Ia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperluas penyebaran fatwa tersebut melalui struktur pemerintahan dan lembaga keagamaan.

“Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” ujarnya.

Hanif menegaskan Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah dan perubahan iklim, sehingga dibutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk lembaga keagamaan, untuk membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

40 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.