Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disdikbud Kaltim Paparkan Aturan Pembelajaran Ramadan 1447 Hijriah

📅 Minggu, 15 Feb 2026, 09:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disdikbud Kaltim Paparkan Aturan Pembelajaran Ramadan 1447 Hijriah Doc: ANTARA
Ket. Pembelajaran di salah satu SMK di Samarinda, Kaltim.

SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) memaparkan pedoman pembelajaran sekolah selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026.

"Pemerintah pusat menekankan bahwa bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, di Samarinda, Sabtu (14/2).

Ia menjelaskan kebijakan nasional ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif, sekaligus mendukung penguatan spiritualitas siswa.

Berdasarkan kebijakan tersebut, lanjutnya, skema pembelajaran pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga.

Armin menyebutkan penugasan selama periode mandiri diharapkan bersifat sederhana, menyenangkan, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.

Selanjutnya kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah akan kembali dilaksanakan mulai tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

Satuan pendidikan di Kaltim diminta mengisi periode tersebut dengan kegiatan yang meningkatkan akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

Peserta didik beragama Islam, kata dia, didorong mengikuti tadarus Al Quran dan pesantren kilat, sedangkan non-muslim menyesuaikan dengan bimbingan rohani.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa libur bersama Idul Fitri berlangsung pada 16 hingga 20 Maret serta 23 hingga 27 Maret 2026.

Kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan dijadwalkan kembali berlangsung normal pada tanggal 30 Maret 2026.

Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan aktivitas dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti olahraga dan memperkuat asesmen formatif.

Selain itu, lanjutnya, sekolah diwajibkan menjaga keamanan aset selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.

Orang tua diharapkan berperan aktif mendampingi anak dalam praktik kebiasaan baik serta mengatur penggunaan gawai secara bijak di rumah.

Armin menegaskan kolaborasi yang sinergis antara sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah, menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.