Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Aturan Kegiatan Belajar Siswa Selama Bulan Ramadan hingga Libur Lebaran 2026

📅 Sabtu, 14 Feb 2026, 12:05 WIB | Oleh:
Ini Aturan Kegiatan Belajar Siswa Selama Bulan Ramadan hingga Libur Lebaran 2026 Doc: Kemenag RI
Ket. Surat Edaran Bersama tiga Menteri tentang Pembelajaran di bulan Ramadan 1447 H/2026.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Seperti disiarkan laman Kemenag RI, kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar selama bulan suci Ramadan hingga pasca Hari Raya Idul Fitri.

SEB tersebut mengatur bahwa mulai tanggai 18 hingga 21 Februari 2026, siswa mengikuti pembelajaran secara mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.

Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani murid maupun orang tua, serta mengurangi ketergantungan pada gawai dan internet.

Selanjutnya, pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah akan dilaksanakan pada tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026, disertai kegiatan penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

Dalam kegiatan tersebut, siswa Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara siswa non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.

Terkait libur bersama Idul Fitri telah ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran kembali berlangsung pada 30 Maret 2026. Selama masa libur, siswa diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

SEB ini juga meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.

Kepala satuan pendidikan diminta menjaga keamanan sarana prasarana sekolah dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.

Orang tua dan wali murid didorong untuk mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter, sekaligus mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

17 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.