Disiplin Fiskal Digeber! Wamenkeu Tegaskan Utang Tak Lewat 40% PDB
📅 Selasa, 10 Feb 2026, 17:55 WIB | Oleh: Tim PenulisSementara terkait fiskal, Juda menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah batas 3 persen terhadap PDB.
"Kita jaga 3 persen (PDB) itu harga mati lah," ujar Juda.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang pemerintah pusat terhadap PDB adalah sebesar 60 persen.
Sementara itu, per akhir 2025, defisit APBN Indonesia tercatat melebar dari target 2,53 persen menjadi 2,92 persen terhadap PDB atau senilai Rp695,1 triliun. Adapun, UU APBN menargetkan defisit fiskal berada di level 2,68 persen terhadap PDB pada tahun ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagaimana diketahui, lembaga pemeringkat global Moody’s menurunkan outlook kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif, meskipun tetap mempertahankan peringkatnya pada level Baa2, atau satu tingkat di atas batas investment grade.
Dalam pengumumannya, Moody’s menyampaikan pentingnya menjaga prediktabilitas pengambilan kebijakan, komunikasi publik, serta kualitas koordinasi antarkementerian/ lembaga di tengah perubahan kebijakan dan tata kelola pengelolaan perekonomian yang sedang berjalan.
Moody's juga menyampaikan pentingnya memperkuat basis penerimaan negara untuk mendukung belanja-belanja prioritas dan menopang pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, lembaga pemeringkat lain yaitu S&P Global masih belum menyampaikan laporan terbarunya, yang mana laporan terakhirnya masih mempertahankan outlook stabil untuk Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!