OJK Jatuhkan Denda Senilai Rp240,6 Miliar kepada 151 Pelaku Manipulasi Harga Saham
📅 Senin, 09 Feb 2026, 19:40 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah mengenakan sanksi berupa denda senilai Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait kasus melakukan manipulasi harga saham sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026.
Secara keseluruhan, pada periode tersebut, OJK telah mengenakan sanksi berupa denda senilai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak yang mencakup denda akibat keterlambatan penyampaian laporan senilai Rp159,91 miliar dan denda atas pelanggaran substantif senilai Rp382,58 miliar.
“Di mana dari denda Rp382,58 miliar (pelanggaran substantif) ini, senilai Rp240,65 miliar itu dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak,” ungkap Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2).
Eddy menjelaskan, pelanggaran substantif tersebut juga disertai sanksi tambahan berupa sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, serta 119 perintah tertulis.
Dari aspek penegakan hukum pidana di bidang pasar modal, Eddy menjelaskan OJK telah menyelesaikan lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, untuk tindak pidana pasar modal yang tengah dalam proses pemeriksaan, Ia mengungkapkan masih terdapat sebanyak 42 kasus, dengan 32 kasus diantaranya terindikasi sebagai manipulasi perdagangan harga saham.
Adapun, sebanyak 32 kasus terkait dugaan manipulasi perdagangan saham dilakukan dengan berbagai pola, diantaranya pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.
“Sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, dimana 32 kasus diantara 42 ini terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” ujar Eddy.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan sejumlah perkara telah masuk ke tahap penyidikan pada periode 2022-2026, diantaranya salah satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni perkara manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT).
“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Eddy.
Sebelumnya, OJK telah membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, yang dijatuhkan atas pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Selain pembekuan izin, UOB Kay Hian Sekuritas juga dikenai denda sebesar Rp250 juta.
Sementara induk usahanya, UOB Kay Hian Pte. Ltd., telah mendapatkan perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam jangka waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!