Kanwil Kemenkum Malut Dorong Koperasi Merah Putih Daftarkan Merek Kolektif
📅 Senin, 09 Feb 2026, 06:50 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyatakan Koperasi Merah Putih (KMP) dapat mendongkrat potensi produk lokal masyarakat melalui pendaftaran merek kolektif, baik di bidang perikanan, kelautan, perkebunan, dan potensi desa lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Minggu, mengatakan merek kolektif merupakan upaya Kemenkum untuk menjaga kualitas produk secara kolektif dan memperkuat daya saing anggota masyarakat dalam satu komunitas termasuk pada KMP.
"Kanwil Kemenkum Malut, kata dia, mendorong agar 1.185 koperasi unit KMP di Malut dapat memiliki merek kolektif berbasis pada potensi lokal masyarakat, baik di sektor perikanan, pertanian, dan usaha lainnya," ungkap Argap.
Dia menekankan pentingnya pemetaan potensi ekonomi di desa/kelurahan sebagai dasar penyusunan dokumen persyaratan merek kolektif untuk didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.
“Merek kolektif Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi masyarakat nantinya. Keberadaan KMP menjadi lokomotif bagi pemda," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara terpisah, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Halmahera Selatan Ardiani Radjiloen menyampaikan pentingnya pemberdayaan KMP.
Ia mengatakan sebanyak 249 desa di Halsel memiliki produk lokal di bidang pertanian, perikanan, jasa, dan jenis lainnya.
“Pemkab Halsel sangat antusias sebab pendaftaran merek kolektif selain memberikan pelindungan hukum, juga meningkatkan nilai produk masyarakat kecil di desa-desa,” ungkapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kanwil Kemekum Malut juga menyerahkan dua sertifikat merek UMKM dari Halsel yang diterima secara simbolis oleh Kadis Perindagkop yakni merek basayangan dan merek putri bajo.
"Sebagai penanda komitmen Kemenkum Malut mendorong pelaku usaha kecil untuk naik kelas," ujarnya.
Untuk memberikan kemudahan, kata dia, Kemenkum Malut juga mendorong Dinas Perindagkop dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pelaku usaha kecil, agar biaya pendaftaran lebih terjangkau senilai Rp500 ribu, dibanding perorangan senilai Rp1,8 juta.
Hal ini untuk mempermudah proses pendaftaran merek kolektif, yang pada gilirannya mampu mendongkrak potensi lokal masyarakat di desa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!