Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Jalan Amil Buncit Raya Pancoran, Polisi Tangkap 6 Pemuda Bersenjata Tajam
📅 Minggu, 08 Feb 2026, 20:46 WIB | Oleh: Opik
Doc: Foto: Istimewa
JAAKRTA - Kepolisian menangkap enam pemuda yang terlibat tawuran antarkelompok di Jalan Amil Buncit Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (8/2) pagi sekitar pukul 04.00 WIB.
"Para pemuda tersebut diamankan karena diduga bersama-sama serta membantu membawa senjata tajam untuk percobaan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio di Jakarta.
Satrio mengatakan, enam pemuda yang ditangkap berinisial DNP (21), MR (20), MRA (17), GPG (18), DW (20) dan MD (20). Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam bilah celurit, satu stik golf, satu samurai, satu dompet berisi uang tunai sebesar 869.000 rupiah, tiga unit sepeda motor serta empat unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal, para pelaku diduga berkumpul sejak Sabtu (7/2) malam sekitar pukul 24.00 WIB di kawasan Perguruan Cikini (Percik). Sebagian dari mereka diketahui tengah mengonsumsi minuman keras.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, salah satu pelaku mengajak yang lain untuk menyusul sekaligus mencari kanal atau lawan untuk melakukan tawuran.
Satrio menambahkan, dua kelompok yang diduga terlibat berasal dari kelompok yang sama, yakni GMC Pancoran dan SMA Fatahillah, Pancoran, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dan/atau Pasal 17 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) guna proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
- Sekitar pukul 00.00 WIB, para pelaku berkumpul di area Perguruan Cikini.
- Mereka menenggak minuman keras, lalu salah satu pelaku mengajak mencari lawan tawuran.
- Dalam kondisi mabuk, kelompok bergerak ke Jalan Buncit Raya.
- Bentrokan pecah, polisi sigap datang dan mengamankan enam pemuda berusia 17–21 tahun.
- Enam buah celurit berukuran besar
- Satu bilah samurai
- Satu stik golf
- Tiga unit sepeda motor (Nmax, Fino, Filano)
- Empat unit handphone
- Uang tunai Rp869.000
Atas tindakan nekatnya, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis:
- Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP 2023 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Atas pasal ini, pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Untuk pelaku yang berperan sebagai pembantu tindak pidana, hukuman dapat dijatuhkan paling banyak 2/3 dari ancaman pidana pokok.
- Pasal 17 juncto Pasal 262 KUHP 2023 terkait percobaan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Atas pasal ini, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda kategori V (setara Rp500 juta). Jika kekerasan mengakibatkan luka, ancaman dapat meningkat hingga 7 tahun, dan bila luka berat bisa mencapai 9 tahun. Ant/berbagai sumber
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!