KPPN Kudus Buka Layanan CSO Tekan Kesalahan Administrasi Pencairan Dana Desa
📅 Minggu, 08 Feb 2026, 14:30 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
KUDUS - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, berupaya menekan kesalahan administrasi dalam penyaluran Dana Desa sebagai langkah percepatan pencairan ke desa-desa, salah satunya membuka layanan customer service online (CSO).
"Layanan customer service online (CSO) ini bertujuan agar pengampu dana desa di pemerintah daerah maupun desa dapat berkonsultasi terkait pengajuan syarat salur," kata Kepala KPPN Kudus Eko Wahyu Budi di Kudus, Minggu (8/2).
Selain membuka CSO, kata dia, KPPN juga menyampaikan petunjuk teknis (juknis) penyaluran Dana Desa kepada pemerintah daerah untuk dipedomani dalam rangka pengajuan syarat salur Dana Desa.
Langkah konkret lainnya, yakni dengan melaksanakan forum group discussion (FGD) bersama pemerintah daerah.
FGD tersebut melibatkan unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD/Dinpermades P2KB/Dinsospermades) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna memperkuat monitoring dan evaluasi penyaluran Dana Desa agar lebih optimal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan data penyaluran, realisasi dana desa di wilayah kerja KPPN Kudus pada 2025 tercatat sebesar Rp528,44 miliar atau 86 persen dari alokasi Rp616,39 miliar. Capaian ini menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 100 persen penyerapan.
Eko mengungkapkan penurunan realisasi tersebut memerlukan evaluasi mendalam, terutama terkait kendala administratif di tingkat desa maupun pemerintah daerah.
Secara nasional, ribuan desa di Jawa Tengah diketahui belum 100 persen mencairkan dana desa tahap II dengan nilai hampir Rp600 miliar akibat keterlambatan laporan dan kendala administrasi pada sistem OM-SPAN.
Sejumlah kendala yang sering dihadapi desa dan pemda antara lain keterlambatan penyusunan dan penyampaian laporan sebagai dokumen syarat salur, belum optimalnya sinergi antara desa, DPMD, dan BPKAD dalam proses verifikasi dokumen, serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia pengelola dana desa dan DAK Fisik.
Selain itu, ketentuan earmarking atau penetapan penggunaan dana desa untuk porsi tertentu seperti BLT Desa dan ketahanan pangan juga dinilai kerap tidak sejalan dengan kebutuhan mendesak desa, sehingga menyebabkan penundaan pengajuan pencairan.
Meski demikian, KPPN Kudus menilai Dana Desa tetap menjadi salah satu belanja APBN yang manfaatnya paling dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hingga Juli 2025, ratusan miliar rupiah Dana Desa telah disalurkan ke ratusan desa di Kudus, Demak dan Jepara untuk mendukung pembangunan infrastruktur skala kecil, program padat karya, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Dalam menjaga stabilitas ekonomi lokal, KPPN Kudus juga terus bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai financial advisor dan regional chief economist.
Fokus sinergi tersebut meliputi percepatan penyaluran transfer ke daerah, penguatan ekonomi desa, serta pemberdayaan UMKM melalui peningkatan belanja produk lokal menggunakan platform digital seperti Digipay Satu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!