OJK Buka Pintu Lebar, Dana Pensiun–Asuransi Diminta All Out ke Saham
📅 Jumat, 06 Feb 2026, 18:05 WIB | Oleh: Tim PenulisSalah satunya, POJK Nomor 26 Tahun 2025 mengatur batas maksimal investasi perusahaan asuransi dan reasuransi pada saham tercatat di bursa efek, yaitu paling tinggi 10 persen per emiten dan 40 persen secara keseluruhan dari total investasi.
Selain itu, ada PMK Nomor 118 Tahun 2025 yang membatasi investasi program tabungan hari tua (THT) berupa saham dari emiten, dengan ketentuan serupa yakni paling tinggi 10 persen per emiten dan 40 persen secara keseluruhan dari total investasi.
OJK telah menetapkan kebijakan prioritas untuk tahun ini, salah satunya pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan.
Di dalamnya, prioritas ini mencakup peningkatan peran perbankan, asuransi dan dana pensiun terutama yang dimiliki pemerintah, sebagai investor institusional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, pemerintah menetapkan arah kebijakan peningkatan batas atau limit investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi menjadi 20 persen, dengan tahap pertama rencananya difokuskan pada saham-saham LQ45.
Hal ini pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!