OJK Buka Pintu Lebar, Dana Pensiun–Asuransi Diminta All Out ke Saham
📅 Jumat, 06 Feb 2026, 18:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S.
JAKARTA – Masuknya dana pensiun dan asuransi ke pasar saham mencerminkan pergeseran strategi investasi menuju aset berimbal hasil lebih tinggi di tengah terbatasnya ruang imbal hasil instrumen konservatif.
Peran investor institusional ini menjadi penopang penting likuiditas sekaligus penyeimbang volatilitas pasar.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas tata kelola, manajemen risiko, serta konsistensi regulasi, agar dana jangka panjang tersebut benar-benar mendorong pendalaman pasar modal tanpa menambah risiko sistemik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan regulasi yang tersedia selama ini sebenarnya sudah memberi ruang maksimal bagi investasi dana pensiun dan asuransi yang memungkinkan penempatan saham hingga batas kumulatif tinggi.
"Sebenarnya, ruangnya di regulasi itu sudah terbuka," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam acara PTIJK 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa dari segi regulasi, baik peraturan pemerintah (PP), peraturan OJK (POJK), maupun peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur dana pensiun dan asuransi sejauh ini cukup longgar. Artinya, masing-masing lembaga diberikan kewenangan untuk menempatkan investasi saham dengan ruang yang memadai.
Ia mencatat saat ini penempatan saham per emiten rata-rata masih berada di kisaran 8 persen dari total investasi, sehingga masih tersedia ruang untuk dorongan lebih lanjut.
Selain memberikan proteksi dan perlindungan terhadap risiko peserta, Ogi mengingatkan dana pensiun dan asuransi juga berperan sebagai investor institusional, sehingga kapasitas mereka untuk berpartisipasi aktif di pasar modal perlu didorong.
Sebaiknya Anda baca juga:
OJK pun akan berkoordinasi untuk mendorong dana pensiun dan asuransi agar dapat melakukan investasi lebih agresif.
Dengan perbaikan tata kelola dan ekosistem, peran lembaga-lembaga ini sebagai investor institusional diperkirakan akan semakin besar.
"Seperti yang dicontohkan oleh Pak Menko Airlangga atau Menteri Keuangan, di LQ45 dulu dan tidak di saham-saham yang berisiko tinggi. Kemudian di produk pasar modal selain saham, apakah itu di reksadana atau SBN dan sebagainya, itu ruangnya masih besar," kata dia.
Ogi mengatakan bahwa kemungkinan tidak akan mengubah peraturan apapun, mengingat sejumlah regulasi terkait yang mengatur batasan investasi sudah cukup memadai.
"Cuma bagaimana, kok, kurang investasi (di pasar modal)? Itu yang mesti harus dicarikan solusinya agar itu lebih menarik. Tentunya, yang risiko lebih termonitor dengan baik, misalkan saham-saham LQ45, itu kan lebih baik. Nah, itu kita arahkan investasi yang lebih risikonya terkendali," kata dia.
Sebagai informasi, beberapa regulasi telah mengatur batas investasi pada instrumen saham bagi industri dana pensiun dan asuransi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!