Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Live Streaming Pakai Lagu atau Musik Bisa Kena Royalti, Ini Kata LMKN

📅 Jumat, 06 Feb 2026, 08:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Live Streaming Pakai Lagu atau Musik Bisa Kena Royalti, Ini Kata LMKN Doc: ANTARA
Ket. Komisioner LMKN Suyud Margono berbicara dalam acara diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

JAKARTA - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono menyampaikan bahwa penggunaan lagu atau musik berhak cipta untuk live streaming atau siaran langsung di platform media sosial (medsos) seperti TikTok dan YouTube juga bisa kena royalti.

"Bisa, di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ, jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloadingvideo streaming, seperti itu," katanya di Jakarta, Kamis (5/2), dalam acara diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik.

Suyud mengatakan bahwa lagu atau musik yang muncul dalam video streaming atau live streaming di platform digital termasuk objek pengumpulan royalti digital.

Pihak yang menggunakan karya lagu atau musik dalam video streaming atau live streaming harus membayar royalti.​​​​​​​

Suyud memberikan gambaran, kalau royalti penggunaan satu lagu satu rupiah, maka dari seribu klik pada video dengan lagu tersebut akan terkumpul royalti Rp1.000.

Ia mengatakan bahwa video yang menampilkan campuran lagu juga akan dikenai royalti.

"Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kita lihat mix-nya, apakah memang ada lagu orang lain. Kalau lagu orang lain dan anggota penciptanya anggota LMK, dia akan dapat distribusinya," kata Suyud.

"Membayar royalti ini sebetulnya dia membayar dalam kaitan untuk mendapatkan lisensi, mendapatkan izin untuk menggunakan lagu di ruang komersial publik. Entah itu di kafe, entah itu di ritel, termasuk misalnya konser...," ia menjelaskan.

Dia menyampaikan bahwa penagihan royalti digital lebih mudah karena penggunaan dan pemutaran lagu atau musik di platform digital terdata. Digitalisasi juga memudahkan pendistribusian royalti ke pemilik hak cipta lagu/musik.​​​​​​​

Suyud mengatakan bahwa LMKN telah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan pengguna melaporkan pembayaran royalti melalui aplikasi.

Royalti yang harus dibayar akan secara otomatis dihitung setelah pengguna memasukkan data seperti jenis usaha, lokasi dan luas tempat, dan jumlah ruang (dalam usaha karaoke).

Dalam skema yang sedang diperbaiki, ​​​​​​​LMKN akan menyesuaikan tarif royalti sesuai dengan jenis usaha.

Kalau ada royalti yang tidak terdistribusikan, yang disebut unclaimed royalty, maka pemilik lagu bisa mengajukan klaim ke LMKN kapan saja.

LMKN sampai September 2025 mencatat pengumpulan royalti digital sebanyak Rp88 miliar.​​​​​​​

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Otomotif
Era Mobil Hidrogen Dimulai,...
Megapolitan
Udara Jakarta Memburuk! Mas...

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

3 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Meluas, Wisata Gu...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.